TIm Investigasi YPPKM Serahkan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pekon Pardasuka Ke Kejari Tanggamus

TANGGAMUS - Dugaan penyelewengan dana desa di Pekon Pardasuka, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus berlanjut Tim YPPKM serahkan Revisi laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Pekon Pardasuka Kec. Kotaagung ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada Jumat 5 April 2024.
Laporan warga Pekon Pardasuka melalui Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) kembali diserahkan ke Kejari Tanggamus terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022, 2023.
Surat laporan yang diserahkan oleh YPPKM ke Kejari Tanggamus pada 18 Maret 2024 lalu sempat dikembalikan karena ada kesalahan tulisan, sehingga setelah direvisi, surat laporan tersebut kembali diserahkan di ke kantor Kejaksaan setempat.
"Ya, surat laporan ini sempat kami kembalikan karena ada kesalahan penulisan nama pekon" kata salah satu staf pelayanan Kejaksaan Negeri Tanggamus saat menerima revisi laporan YPPKM, Jumat 5 April 2024.
Diketahui pada surat laporan YPPKM ke Kejari Tanggamus yang juga melampirkan pernyataan warga Pekon Pardasuka secara tertulis terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa di beberapa kegiatan yang dibiayai dari dana desa tahun anggaran 2022 dan tahun tahun anggaran 2023.
Sebelumnya, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mendapati kejanggalan dalam pembelian tanah menggunakan dana desa di Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
YPPKM menyebutkan kejanggalan tersebut berdasarkan hasil observasi di lapangan terkait pembelian tanah untuk lokasi Poskesdes dengan ukuran 20 x 25 meter persegi dengan harga mencapai Rp130 juta. Lokasinya di pedalaman wilayah pekon setempat.
“Hasil observasi di lapangan diketahui pasaran harga tanah di Pekon Pardasuka untuk ukuran 10 x 25 meter biasanya hanya Rp30-35 juta. Ini banyak banget cari untungnya, apa lagi lokasi lahan itu di pedalaman,”ujar Adi Putra Amril, Ketua YPPKM mengakui telah turun ke lokasi.
Pihak Kepala Pekon dalam pengadaan tanah tidak membuat surat ke Sekda Kabupaten Tanggamus untuk pembelian atau pengadaan tanah yang akan menjadi asset Pekon sesuai peraturan yang ada.
“Ditambah harga tanah yang dibeli tidak sesuai dengan harga pasaran yang ada di lokasi tanah yang dibeli, harga tanah 1 Kavling di lokasi pembelian sebesar 30-40 Juta Rupiah. Itu ukuran satu kavling biasanya 10 x 25 Meter,”papar Adi, pada Kamis 1 Februari 2024.
Dikatakan kejanggalan lain terkait lahan berdasarkan wawancara dengan warga diketahui bahwa proses pembelian lahan untuk lokasi Poskesdes bermasalah dalam hal kepemilikan lahan tersebut alias sengketa.***
Komentar