Analisis atas peristiwa tenggelamnya KM Tiana di perairan Labuan Bajo

Oleh : Jon Kadis

Belum genap setahun KM Tiana Liveboard mengalami peristiwa "miring nyaris tenggelam" di perairan labuan Bajo Komodo hingga mengakibatkan 2(dua) orang meninggal dunia, kini pada bulan Januari 2023 juga mengalami hal yang sama, yaitu "miring nyaris tenggelam" di perairan Batu Tiga dekat pulau Komodo.

Beberapa media memberitakan penyebab dari kecelakaan itu adalah karena faktor alam. Juni 2022, penyebabnya adalah "tiba2 muncul angin kencang", dan Januari 2023 ini karena "arus deras dan angin kencang".

Tulisan ini berdasarkan informasi yang dihargai atas ketepatan waktu dan relevansinya, bukan detail dan keakuratannya. Berbeda dengan "data", yang berupa informasi yang akurat, atau "fakta" yang merupakan informasi yang telah diverifikasi. Terhadap informasi itulah saya buatkan analisis. Tujuannya tiada lain sebagai celah-celah kemungkinan apakah mengarah kepada kebenaran.

Informasi-informasi

Lebih banyak informasi didapatkan dari media berita, audio-visual maupun media cetak online. Beberapa diantaranya adalah detik.com, regionalkompas.com, kompas86.com, infolabuanbajo.com, beberapa tv nasional, dan banyak lagi lain-lain.

Informasi utama yang rawan bahaya sesungguhnya dari pergerakan air laut. Diketahui bahwa terdapat beberapa pulau yang terbentang antara pulau Sumbawa dan Pulau Flores ini, dimana pada jam tertentu terjadi pergerakan arus sesuai rotasi planet bumi yang sudah pasti menurut ilmu pasti fisika. Konkritnya terjadi pergerakan arus bolak balik dari Samudera Atlantik ke Samudera Hindia secara rutin, demikian pula sebaliknya. Kecuali pada musim pancaroba, terjadi hal dadakan, dimana para pelaut harus mengikuti arahan dari BMKG.

Informasi-informasi sesungguhnya bukan saja ditujukan kepada para pengusaha kapal, kapten kapal beserta awak kapalnya, tetapi juga untuk semua masyarakat, dimana di antara mereka akan berdarmawisata di perairan wisata Labuan Bajo.

Informasi kedua yang tak kalah pentingnya adalah seluruh peraturan Perundangan tentang kapal, syahbandar (pelabuhan) menyangkut layak tidaknya sebuah kapal untuk melaut, serta sanksinya bila dilanggar. Peraturan itu mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Dirjen, dan seterusnya, yang tak perlu saya sebutkan satu persatu di sini.

Tujuan utama peraturan itu adalah "demi keselamatan manusia" (salus populi). Karena itu secara detail memuat syarat kapal, baik ukuran maupun bobotnya, sehingga layak untuk melaut.

Para Petugas (Sahbandar) tentu mengecek secara administratif, apakah sudah ada dokumen surat yang valid bahwa sebuah kapal sudah layak atau belum untuk melaut. Seperti saya katakan tadi, bahwa persyaratan itu semua adalah untuk keselamatan manusia.

Ada 3 (tiga) pelaku utama: pertama adalah masyarakat pengusaha pelaku ekonomi pariwisata, kedua adalah Pemerintah dalam tugasnya untuk keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto), dan ketiga adalah wisatawan yang mau senang & bahagia berwisata.

Informasi lain juga yang sudah diketahui publik baik nasional maupun internasional adalah kawasan Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi pariwisata level super prioritas yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Berbagai infrastruktur dibangun, baik itu pelabuhan, hotel maupun obyek wisata, dengan dana rilyunan rupiah. Angka trilyunan ini mengindikasikan bahwa uang yang beredar di kawasan ini akan sangat banyak. Baru beberapa tahun, dampak positif dari kebijakan & pembangunan infrastruktur itu mulai terlihat pada pertumbuhan ekonomi.

Untuk jumlah kapal saja, ada 300-an yang beroperasi di perairan Labuan Bajo. Taruhlah ada separuhnya untuk transportasi wisata, maka dapat diperkirakan begitu besarnya volume peredaran uang yang ada di sini. Lalulintas laut di jalur arus di selat-selat antara pulau tadi ramai terjadi. Salah satu indikator besarnya peredaran uang itu adalah adanya beberapa kantor Cabang bank nasional di Labuan Bajo, seperti Bank BNI 46 (Bank Nasional Indonesia 46), BRI (Bank Rakyat Indonesia), BCA (Bank Central Asia), Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah NTT.

Kecelakaan kapal umumnya tidak terjadi pada masa pancaroba

Kalau peristiwa kecelakaan kapal terjadi pada masa pancaroba, itu bukan hal luar biasa. Penyebab yang paling dimungkinkan benar adalah angin kencang dadakan atau arus deras dadakan.

Tetapi muncul pertanyaan, kalau alasan yang sama dilekatkan pada masa biasa.

Meskipun ada pengetahuan bahwa arus laut dadakan dan angin kencang kadang tak dapat diprediksi, namun secara umum suasana non pancaroba itu 'nyaman', tidak ada angin kencang dan arus deras dadakan.

KM Tiana Liveboard

Pada Juni 2022 beberapa kapal wisata bahari melaut ke obyek-obyek pariwisata di perairan Labuan Bajo. Salah satunya KM Tiana. Dalam perjalanan itu kapal mooring di satu tempat, di pulau Kambing, tak jauh dari Pulau Rinca. Menikmati view pantai, selfi-selfi, santailah. Sebagian penumpang istirahat, tidur di kamar kapal yang tersedia.

Apa itu mooring? Kapal berhenti : terapung dengan jangkar pemberat diturunkan ke bawah permukaan laut, atau berlabuh dengan tali kapal yang ditambatkan di dermaga pelabuhan.

KM Tiana waktu itu ikut mooring terapung. Tetapi tiba-tiba kapal setinggi 7 meter itu mulai miring, separuh badan kapal terisi air laut. Penumpang yang sedang tidur, 2(dua) orang meninggal. Kapal sekitarnya membantu menarik kapal ke pantai atau dibawa ke kapal terdekat. Kapten kapal dan ABK aktif melakukan evakuasi penumpang yang masih hidup & panik di bagian badan yang belum tenggelam, dilanjutkan bersama Basarnas yang beberapa menit kemudian cepat tiba dari Labuan Bajo.

Peristiwa ini menjadi lebih terkenal, karena ternyata Pengusaha/Pemilik kapal itu diinfokan diduga seorang artis dari Ibukota Jakarta. Plus yang meninggal adalah Ibu kandung dan adik kandungnya artis itu sendiri. Si Pemilik/Pengusaha Kapal tentu amat sangat berduka. Dari berita, alasan peristiwa itu adalah "angin kencang muncul dadakan". Info berita juga menyebutkan bahwa Pengusaha/Pemilik kapal melaporkan kapten kapal yang dianggapnya "lalai atau bersalah". Polisipun melakukan penyelidikan.

Dari media berita juga menginfokan bahwa Kapten kapal itu melawan atas tuduhan pemilik kapal. Ia mengadu ke polisi, mengatakan bahwa kapal itu memang sudah lama tak seimbang setelah ada tambahan kamar & tingkat lebih tinggi dari kondisi awal. Ia sebelumnya mengusulkan untuk membuat sayap bagan di salah satu sisi untuk antisipasi kecelakaan karena kemiringan, namun tidak digubris. Saat melaju di laut, ia punya akal, perintahkan ABK untuk duduk di satu sisi kapal sebagai pemberat imbang, dan berhasil. Tetapi ia tetap menyarankan agar Pemilik kapal merenovasi kapal itu.

Kapten kapal hanya karyawan dari Pemilik/Pengusaha, digaji, dan bekerja di bawah perintah sang pemilik. Pada saat kejadian Juni 2022, selagi diam saat mooring terapung, tak ada tanda alam seperti arus deras & gelombang dadakan, tak ada juga angin kencang dadakan, kata sang kapten yang dibenarkan oleh ABKnya, dimana tiba-tiba terjadilah kejadian miring lalu tenggelam. Dan sampai saat ini, kabar tentang hasil penyelidikan itu belum banyak diketahui publik. Saat proses penyelidikan berlangsung, media juga memberitakan bahwa kapal itu sedang dalam renovasi & perbaikan di laut tak jauh dari dermaga kota Labuan Bajo.

Dan ternyata KM Tiana sudah melaut lagi Januari 2023. Itu diketahui publik setelah adanya berita kapal tenggelam di Batu Tiga, tak jauh dari pulau Komodo.

Posisi & bentuk tenggelammnya tak jauh beda dari posisi kejadian pertama pada Juni 2022, yaitu miring, tenggelam separuh, lalu kemasukan air. Semua awak kapal selamat, meski banyak luka parah dan stres berat.

Apa alasan kejadian di Batu Tiga itu? Angin kencang dan arus laut yang deras. Keesokannya ada info berita lagi, bahwa para penumpang komplain, karena ternyata mereka dioper agen ke kapal tersebut, bukan naik kapal sesuai pesanan.

Penumpang juga mempersalahkan pemilik/Pengusaha kapal, karena sang pemilik tidak menginfokan history kapal bahwa pernah miring & tenggelam serta ada 2 (dua) orang meninggal. Merekapun lapor ke polisi karena "ditipu". Sampai saat ini belum ada info khusus dari sang pemilik/Pengusaha kapal tentang alasan kejadian. Tapi saya bisa menduga bahwa ia akan menyebut alasan "arus deras atau angin kencang dadakan".

Analisis

1. Adakah kerugian? Ada. Penumpang, Pemilik kapal, serta kapten & ABK dan Negara. Penumpang: mengalami kerusakan fisik, kerugian materi dan tidak menikmati kesenangan & kebahagiaan sebagai wisatawan, bahkan kehilangan nyawa seperti pada Juni 2022, dua orang mati. Pemilik/Pengusaha; mengalami kerusakan kapal dan mengeluarkan biaya extra untuk perbaikan, plus beban kematian manusia. Kapten; skors tidak bekerja saat penyekidikan polisi, dan tentu sulit biayai kehidupannya sekeluarga. Negara: tercoreng salus populi dan kemurnian status super premium destinasi pariwisata.

Pada kasus Januari 2023, penumpang tertipu, ikutan juga Pemilik kapal, merasa ditipu agen wisata. Kapten & ABK: kemungkinan diskors & tidak dibayar jasanya dari trip itu.

2. Siapa yang paling bertanggungjawab atas kejadian itu? Info berita menyampaikan bahwa kecelakaan itu karena faktor alam, yaitu Angin Kencang dan Arus Deras. Bukan manusia. Jika Angin Kencang & Arus Deras, maka kemungkinan besar kasus ini akan "ditutup", karena si Angin Kencang & Arus Deras tidak bisa dihadirkan di kantor Peradilan, tidak bisa bersuara, tidak bisa ditangkap. Oleh karena itu, maka kejadian serupa mungkin saja akan terjadi lagi pada suatu ketika, karena si Angin Kencang & Arus Deras tidak "dipenjara".

3. Meski begitu coba kita menganalisis ke arah manusianya, terutama informasi perkataan & perbuatan mereka. Pada kasus pertama Juni 2022, faktor utama penyebab adalah angin kencang dadakan. Namun ada juga unsur kelalaian manusia (kapten), itu diperoleh dari perkataan sang pemilik/pengusaha.

Di ruang publik ada info tambahan, bahwa penyebabnya adalah dari mahluk supranatural, yaitu Hantu Laut. Pada saat proses penyelidikan, pemilik melakukan perbaikan pada kapal. Perbaikan ini memunculkan 2(dua) kemungkinan alasan: pertama adalah perbaikan kerusakan kapal, atau kedua, sekaligus penyempurnaan kapal sebagaimana usulan awal dari sang kapten.

Jika masuk alasan kedua, logikanya adalah "kejadian tenggelam pada Juni 2022' termasuk disebabkan oleh alasan cacat fisik kapal. Bagaimana untuk memastikan mana alasan yang cenderung bisa diterima sesuai point 2 dan 1 ? Kita ke point 3 berikut ini.

3. Faktanya kapal bisa melaut lagi pada Januari 2023. Itu berarti kapal sudah layak melaut. Petugas Sahbandar tentu menerima dokumen kelaikkan kapal di atas meja kerjanya, dan mungkin juga ia mendapat konfirmasi kepolisian bahwa sudah clear sebagai barang bukti. Selain itu terdapat info baru, bahwa para penumpang itu semula pesan kapal lain, tapi begitu berada di pantai, mereka dialihkan oleh agen untuk boarding ke kapal KM Tiana. Dan boleh jadi izin melaut saat itu adalah kapal lain itu, bukan KM Tiana dan terhadap kapal itulah Syahbandar berikan izin. Saat terjadi pertiwa kecelakaan KM Tiana, logikanya sulit untuk mengenakan kesalahan pada Sahbandar. Apakah ada kemungkinan lain? Kita ke point 4 berikut ini.

4. Kejujuran pelaku bisnis. Siapa itu? Pertama, adalah pemilik kapal. Dia pada posisi yang tahu persis kualitas barang miliknya. Kedua, agen perjalanan yang mengalihkan penumpang kapal yang tidak sesuai pesanan wisatawan. Ketiga, jika penyebab Angin kencang dan Arus Deras laut diabaikan, maka apakah sang ahli kapal yang telah merestui hasil pekerjaan perbaikan kapal?Apakah ada kemungkinan rekayasa restu ahli kapal bersama pemilik/pengusaha kapal? Jika ini pertanyaannya, maka penyebab kecelakaan kapal itu harus pada ketiga pihak pelaku bisnis wisata itu. Jujurkah mereka?

6. By the way, Petugas yang patut diacungi jempol adalah Basarnas. Mereka in concreto penegak salus populi (keselamatan manusia) dengan bertindak cepat dalam upaya penyelamatan semua awak kapal, bahkan menyelam ke dasar laut untuk menemukan mayat.

Penutup

Sekali lagi, bahwa tulisan ini adalah analisis peristiwa, dimana informasi yang dihargai atas ketepatan waktu dan relevansinya, bukan detail dan keakuratannya. Berbeda dengan "data", yang berupa informasi yang akurat, atau "fakta" yang merupakan informasi yang telah diverifikasi.

Tujuan saya tiada lain adalah: kiranya informasi ini sebagai celah-celah yang kiranya bisa diikutsertakan bagi pejabat pemutus maupun masyarakat untuk menemukan kebenaran. Sekian !

Penulis:

Baca Juga