Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Sosialisasikan Tiga Perda

TANGGAMUS -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi NasDem Kabupaten Tanggamus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Di Dapil V Meliputi Kecamatan Talang Padang dan Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.(30/06/2021)

Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Heru, S.H. mengatakan, tujuan utama digelarnya penyebarluasan Perda ini untuk mewujudkan melek hukum bagi warga masyarakat Kabupaten Tanggamus. Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-harinya.
“Saya harap dengan sosialisasi perda masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan. kegiatan ini sangat penting, dewan yang langsung menjelaskan pada warga masyarakat kabupaten Tanggamus khususnya, agar tahu Perda apa saja yang sudah ada dan bisa diimplementasikan dalam keseharian,” ucapnya Rabu 30 Juni 2021.

Kegiatan Sosper ,dipusatkan di Pekon Gading kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, di hadiri oleh tokoh Masyarakat, tokoh Agama, serta Perwakilan dari DPD dan DPC Partai NasDem Dapil V Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif serta tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Heru juga menyampaikan bahwa Pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus No.4 Tahun 2019 salah satunya adalah memberikan Pedoman Pelaksanaan, Penggunaan dan Pengembangan Produk Lokal bagi Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat.
"untuk memberikan pemahaman dan perlindungan terhadap produk lokal yakni untuk mendorong pertumbuhan usaha ekonomi rakyat dimasa Pandemi covid-19, Bagi pelaku usaha mikro untuk promosi produk lokal diberikan fasilitas dan kemudahan demi menumbuhkan rasa cinta untuk menggunakan produk lokal , juga memotivasi pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksi dan yang berkualitas dan berdaya saing serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan masyarakat " jelasnya.

Ditambahkan Heru Perda Kabupaten Tanggamus No 8 Tahun 2019 tentang penataan toko swalayan dan minimarket. Hal ini untuk penataan Toko Swalayan dan Minimarket dilaksanakan berdasarkan atas asas, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparansi.
"Penataan Toko Swalayan dan Minimarket bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Toko, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi, memberdayakan Toko Eceran, pasar rakyat pada umumnya, mikro, kecil, menengah, serta koperasi, agar mampu berkembang, bersaing secara mandiri" ucapnya
Kemudian pada Peraturan Daerah Tanggamus no 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
"Penyelenggaraan fasilitas kesehatan tingkat pertama yaitu pembangunan pusat kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang berperilaku sehat, berkemampuan hidup sehat, menjangkau pelayanan kesehatan bermutu dan memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok maupun masyarakat" terangnya.(*/Agus)

Penulis:

Baca Juga