Aparat Desa Tajur Marah Saat Proyek Dana Desa Difoto
PESAWARAN - Aparat Desa larang Wartawan dan LSM mengambil gambar pekerjaan pembangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) di Desa Tajur Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kamis (17/6/21).
Dengan nada tinggi dan menggunakan bahasa Lampung, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tajur, Muhidin mengaku bahwa hal itu atas perintah Kepala Desa untuk melarang siapapun orangnya untuk mengambil gambar pembangunan TPT tersebut.
"Siapapun Kalian, jangan sembarangan mengambil gambar tanpa seizin Kepala Desa, kami ini upahan, nurut perintah kepala, sama saja, kami ini upahan semua, tau saya, asal omongan dari mana, tapi tanpa izin dan perintah kepala desa tidak diperbolehkan siapapun yang akan memfotonya" teriak Muhidin dengan bahasa Lampung.
Dalam hal itu, sejumlah Ketua LSM di Kabupaten Pesawaran menyayangkan atas tindakan aparat Desa Tajur tersebut, seperti yang disampaikan oleh Rumli selaku Ketua DPC LSM LIRA Padang Cermin bahwa pelarangan mengambil foto di lokasi pembangunan TPT yang bersumber dari Dana Desa itu, bisa menimbulkan kecurigaan, jangan-jangan ada yang tidak beres dalam pelaksanaanya.
"Itu sangat disayangkan, ada proyek yang dibangun dengan dana pemerintah, namun tidak boleh diawasi oleh masyarakat, apalagi oleh wartawan dan LSM sampai dilarang mengambil foto-foto proyek, itu tidak beralasan, karena tidak termasuk kawasan yang dilarang untuk diekspos, kita jadi curiga, jangan-jangan ada yang tidak beres dalam pelaksanaanya" ucapnya.
Menurut Rumli, pelarangan tersebut telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). yang pada prinsipnya wartawan memiliki kebebasan untuk mengambil dan menyiarkan informasi apapun bila itu penting diketahui masyarakat, termasuk foto.
Selain Rumli, Dody Maulana pun demikian, menurutnya, ada beberapa kriteria lokasi yang mengharuskan jurnalis mendapatkan izin untuk meliput. Pertama, tempat-tempat vital atau strategis yang terkait dengan ketahanan dan keamanan negara. Kedua, rumah sakit, yakni di wilayah-wilayah tertentu yang memang harus disterilkan yang tidak dapat di ekspos tanpa izin dari petugas yang berwenang.
“Namun, ketika itu terkait tempat publik, tidak perlu izin apapun. Walaupun ada dinas/pihak terkait yang diberikan tugas untuk mengelola tempat itu, mereka tidak berhak untuk menghalangi-halangi jurnalis dalam meliput. Apalagi ini terkait proyek pembangunan tersebut bukan merupakan lokasi vital dan strategis, sehingga tidak memerlukan izin,” kata Dody Maulana selaku Ketua DPC LSM LIRA Teluk Pandan.
Sementara, saat mencoba untuk dikonfirmasi melalui telephon terkait hal tersebut, Nawawi selaku Kepala Desa Tajur mengatakan jika dirinya sedang tidak berada di tempat, dan enggan untuk dikonfirmasi lebih lanjut. (Irfan Efendi)