Azhar HS Resmi dikukuhkan Suku Ke 15 Bandakh Makhga Buay Takhugak, Adok Khaja Nata Negekhi
HARIAN JARAKNEWS --
Pangekhan Yasangun Khatu Dipertuan Ke- 5 marga Buay Takhugak Mengukuhkan Suku Ke -15 Bandakh Marga Buay Takhugak, Sekaligus Pemberian Adok / Gelar panggilan adat Lampung.
Upacara pengukuhan/ pelantikan tersebut
dilaksanakan dengan hikmat di Lamban Suka Jaya yang Dihadiri 14 Para Penyimbang Suku Marga pada Minggu,27 November 2022.
Pangekhan Yasangun Khatu Dipertuan Ke- 5 Marga Buay Takhugak Resmi mengukuhkan dan melantik saudara Azhar Hasan dengan memberikan Adok / gelar "KHAJA NATA NEGEKHI" dan sang istri diberi adok / gelar "KHADIN CAHYA SETIA"
Syarif Hidayat Bangsawan S.STP. M.Si (Pangeran Marga Buay Takhugak)
Menyampaikan bahwa pengukuhan ini berdasarkan, Surat Keputusan (SK) Pangeran Yasangun Khatu Dipertuan Ke - 5 Makhga Buay Takhugak No. 04/MGL - BDR/2022, tentang peresmian sdr Azhar Hasan sebagai penyimbang Suku Bandakh yang Ke- 15.
Hal ini juga mengacu pada Undang-Undang Dasar RI 1945 pasal 18 ayat (6) yang berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Dan Undang-Undang nomor 2 tahun 1997 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, pada lembaran Negara Republik Indonesia tahun1997 nomor 2, tambahan lembaran Negara RI nomor 3667.
Serta Permendagri No 52 tahun 2007 tentang pedoman pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat. Juga peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor 42 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
Dengan menimbang, bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas daerah, bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, serta diangkat berdasakan kristalisasi nilai budaya yang tumbuh berkembang, serta di junjung tingi sebagai nilai dan norma berdasarkan pancasila.
Syarif Hidayat Bangsawan S.STP. M.Si (Pangeran Marga Buay Takhugak)
Menyampaikan juga bahwa pengangkatan ini sebagai upaya untuk melestarikan dan memperkokoh adat budaya di Makhga Buay Takhugak maka perlu mengangkat Penyimbang Suku Bandakh Ke- 15.
Pengukuhan tersebut dikuatkan dengan kesepakatan bersama sebagai upaya untuk melestarikan adat budaya Makhga Buay Takhugak dan tidak ada kepentingan pribadi /gedung/ makhga.
Pangekhan juga berpesan kepada Suku yang baru saja dilantik agar dapat melaksanakan serta mengemban nama baik Markhga dan dapat membina jajaran atau angota keluarganya.( N Syahbana)