DAK Budidaya Lebah Ulubelu Tanggamus
Belum ada Tersangka baru Kasus Budidaya Lebah Madu, Kejari Tanggamus Lakukan Pendalaman Bersama Tim Auditor Kejati Lampung
HARIAN JARAKNEWS -
Kasus Korupsi DAK Bantuan Budidaya Lebah Madu di Ulubelu Tanggamus, Kejari Tanggamus Masih proses mendalami hingga hingga tim audit Kejati Lampung turun kelapangan.
Diketahui bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah menetapkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, dari Fraksi PDI Perjuangan Basuki Wibowo sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Yunardi saat dikonfirmasi awak media di halaman kantor Kejari Tanggamus terkait perkembangan kasus dugaan korupsi budidaya lebah madu di Pekon Penantian, Ulubelu mengatakan bahwa sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan.
"Penyidikan telah menetapkan satu tersangka dan terus melakukan pengembangan, dan terkait tersangka berinisial BW ini, masih dilakukan pedalaman,"ungkap Yunardi kepada awak media, Selasa (15/8/2023).
Dikatakan bahwa dalam melakukan pendalaman kerugian negara Kejari Tanggamus melibatkan auditor dari Kejaksaan Negeri Lampung untuk melakukan analisa mendalam guna melakukan pengembangan kasus.
Menurutnya, sampai saat ini tersangka berinisial BW mengakui bahwa pemotongan DAK Bantuan Budidaya Lebah untuk 4 Kelompok Tani di wilayah Ulubelu tersebut sengaja dipotong oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut.
"Total dana DAK untuk bantuan budidaya lebah kepada 4 kelompok tani di Pekon Penantian, Ulubelu mencapai Rp800 juta. Saat ini tengah dilakukan pendalaman terkait total kerugian negara, dengan meminta keterangan kembali kepada seluruh saksi yang telah diperiksa,"tegasnya.
Dikonfirmasi apakah akan ada tersangka baru menyusul oknum DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP yang telah dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi DAK Bantuan Budidaya Lebah Madu tersebut, Kajari Tanggamus hanya meminta doa agar proses berjalan lancar.
Diketahui sebelumnya saat penahanan tersangka BW, Yunardi kepada awak media menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan Korupsi dalam kasus budaya lebah itu mencapai Rp554 Juta.
Untuk diketahui bahwa DAK Budidaya Lebah Madu tersebut dialokasikan kepada 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu kelompok tani hutan I, II, III dan kelompok tani hutan V di bawah naungan Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri (KTM) di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Besaran DAK Bantuan bagi petani itu total sebesar Rp800 juta. Namun saat pencairan 4 KTH salah satu kelompok tani hanya menerima dana sebesar Rp53 juta rupiah, dari total yang seharusnya sebesar Rp200 juta tiap kelompok.
Hal itu berdasarkan pengakuan Sarukim selaku ketua kelompok tani hutan III, beberapa waktu lalu kepada awak media.
Menurut Sarukim seharusnya kelompoknya menerima bantuan sebesar Rp200 juta, namun dipotong langsung oleh oknum anggota dewan Tanggamus aktif berinisial BW saat berada di rumah saudaranya di daerah Gisting, Tanggamus.(* Tim)
Komentar