NTT

Benarkah Gubernur Viktor Miliki Tanah di Ujung Bandara Komodo?

HARIAN JARAKNEWS --

NTT , Komitmen pemerintah dalam membangun Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super premium sangatlah nyata. Pengembangan dan pembangunan berbagai infrastruktur terus saja dilakukan, termasuk pengembangan dan perluasan bandara Komodo Labuan Bajo, yang pada tahun mendatang kembali akan dilakukan peluasan landasan pacu.

Berbicara tentang bandara Komodo Labuan Bajo, terdapat sekelumit cerita yang terus mengikutinya. Mulai dari persoalan pengelolaan bandara yang konon akan melibatkan investor asing, hingga persoalan kepemilikan tanah yang masih tumpang tindih hingga sebagian berujung pada masalah hukum.

Persoalan tanah di bandara Komodo Labuan Bajo konon tidak saja melibatkan masyarakat biasa, tapi juga melibatkan pejabat publik dan elit politik. Sebut saja mantan Bupati Manggarai Barat dua periode, Agustinus CH. Dulla, yang saat ini sedang menjalani masa tahanan terkait persoal tanah tersebut. Nama gubernur NTT saat ini, Viktor Bungtilu Laiskodat juga muncul dalam cerita tentang tanah di ujung bandara tersebut.

Munculnya nama gubernur Viktor dalam isu soal tanah bandara Komodo Labuan Bajo bermula pada tahun 2018 lalu. Pada saat itu pemerintah berencana melakukan perpanjangan landasan pacu, perluasan apron dan pengembangan terminal Bandara.

Pada salah satu bagian area lahan yang akan mengalami perluasan tersebut terpancang sebuah papan nama bertuliskan "Tanah ini Milik Viktor Bungtilu Laiskodat". Bahkan tersiar kabar bahwa Pak Viktor tidak mengijinkan tanahnya untuk dibebaskan demi perluasan landasan pacu bandara.

Dikutip dari pemberitaan kompas.com pada tanggal 19/02/2018, Gubernur Viktor yang saat itu belum menjadi Gubernur NTT, mengakui kepemilikan atas tanah tersebut seluas 2,8 hektar. Pada media tersebut beliau juga menepis isu bahwa dirinya menghalangi pembangunan bandara Komodo. Beliau hanya menginginkan tanahnya mendapatkan ganti rugi berupa tanah dengan ukuran yang sama. Hal senada juga dikutip dan diberitakan oleh www.nttonlinenow.com pada tanggal 19/02/ 2018.

Bahkan lebih jauh, Pak Viktor juga menawarkan kepada pemerintah, yaitu bilaman Pemerintah Daerah kesulitan mendapatkan lahan pengganti untuk lahan miliknya, dia bersedia melakukan kerjasama dalam pembangunan dan pengelolaan bandara Komodo dengan skema bagi hasil seperti yang diberitakan kontan.co.id pada tanggal 19/02/2018.

Seiring berjalannya waktu, proses pembangunan dan perluasan bandara Komodo Labuan Bajo terus dilakukan, dan pemberitaan terkait persoalan tanah milik Viktor Bungtilu Laiskodat tidak lagi mencuat kepermukaan. Apakah lahan tersebut sudah mendapatkan lahan pengganti ataukah yang bersangkutan telah sepakat mendapatkan ganti rugi berupa uang dari pemerintah atau skema bagi hasil, semuanya tidak pernah lagi diberitakan.

Belakangan, ketika kasus tanah pemampatan bandara komodo yang melibatkan beberapa pejabat publik di Mabar bergulir, publikpun kembali mempertanyakan keberadaan tanah milik Gubernur Viktor di ujung bandara. Bahkan tersiar isu, bahwa Gubernur Viktor sesungguhnya tidak memiliki lahan seluas 2,8 hektar yang berlokasi di ujung bandara. Bahkan ditengarai saat itu beliau hanya melakukan pengamanan atas tanah milik pihak lain.

Isu inipun menjadi semakin simpang siur tatkala dalam dokunen Validasi Pemberian Ganti Kerugian Dalam bentuk Uang/Tanah pengganti/Pemukiman Kembali/Saham/atau bentuk lain yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat tahun 2020 yang lalu, nama Viktor Bungtilu Laiskodat tidak tercatat sebagai penerima.

Pengadaan Tanah

Hal ini pun diakui oleh Fauzi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan tanah untuk program perluasan bandara Komodo, bahwa dia mengetahui soal adanya plang yang mengatas namakan Viktor Bungtilu Laiskodat pada ujung tanah bandara, namun menurutnya "nama beliau (Viktor Bungtilu Laiskodat) tidak ada dalam daftar penerima ganti rugi". Saat dimintai penjelasan terkait siapa pemilik atas tanah yang diklaim oleh gubernur Viktor, beliau menyarankan kami untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak BPN Mabar, katanya, "pihak BPN Mabar yang melakukan proses validasi, kami hanya melakukan pembayaran berdasarkan data yang diberikan".

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Jarak News belum berhasil menghubungi pihak BPN Mabar.

Sampai di sini, masih timbul pertanyaan di ruang publik, "Benarkah Gubernur Viktor miliki tanah di ujung Bandara Komodo Labuan Bajo?" ( Ihambut)

Penulis:

Baca Juga