Bunuh Pelaku Begal di Wilayah Lampung Kasusnya Tidak Diproses
LAMPUNG, (harianjaraknews.id) - Bagi masyarakat di wilayah Lampung jika membunuh pelaku begal karena membela diri kasusnya tidak diproses.
Selain itu, bagi masyarakat yang melumpuhkan pelaku begal pihak kepolisian juga akan memberikan penghargaan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno dalam rilis Polda Lampung No: 240/IV/HUM.6.1.1/2022/Bidhumas. Sabtu 16 April 2022.
"Jika ada warga Lampung yang melawan pelaku pembegalan maka akan langsung diberi penghargaan" kata Hendro dalam rilisnya.
Dalam rilisnya itu, Kapolda Lampung juga meminta agar masyarakat di wilayah Lampung jangan takut melawan pelaku begal.
"Di wilayah Lampung, masyarakat jangan takut melawan begal, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban begal karena membela diri dan mempertahankan barangnya, kasusnya tidak diproses dan korban yang dapat melumpuhkan pelaku begal akan diberi penghargaan," ungkapnya. (*)