1. Beranda
  2. Berita
  3. Lampung

Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Paripurna

Oleh ,

TANGGAMUS

Bupati Tanggamus, Dewi Handajani bersama Wakil Bupati, AM Syafi'i, mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus

dengan tiga agenda.

Selasa (30/11/2021).

Tiga agenda rapat tersebut yakni Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.

Lalu Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Dua Ranperda Kabupaten Tanggamus serta Penyampaian Jawaban Bupati Tanggamus Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tanggamus.

Bupati Dewi Handajani mengungkapkan, APBD Tanggamus Tahun Anggaran 2022 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah, kemampuan keuangan dalam kurun waktu setahun juga disesuaikan dengan visi misi Pemkab Tanggamus.

Seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023, serta
menyesuaikan dengan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Lebih lanjut Bupati menerangkan struktur APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, dengan komposisi sebagai berikut;
1) Pendapatan Daerah, sebesar Rp1.864.461.001.013,-
2) Belanja Daerah, sebesar Rp1.934.461.001.013,-
3) Pembiayaan Daerah, sebesar Rp70.000.000.000,-

"Dengan kondisi tersebut maka APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah," jelas Bupati.

Kemudian dalam agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Dua Ranperda Kabupaten Tanggamus.

Terdapat dua Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan DPRD Tanggamus, yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, dan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon.

Dengan peraturan daerah ini, akan memperjelas norma terkait kepanitiaan, surat suara sah dan surat suara tidak sah, untuk menghindari permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala pekon.

Berita Lainnya