Bupati Tanggamus Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Umum Fraksi NasDem
TANGGAMUS - Bupati Kabupaten Tanggamus, Dewi Handajani menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023.
Bupati Dewi Handajani menyampaikan tanggapannya atas pandangan umum fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Tanggamus. Penyampaian itu saat rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten setempat. Selasa (30/11/21).
Sebelumnya Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Tanggamus telah menyampaikan beberapa pandangan umum terhadap Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023.
Pandangan umum yang Pertama Bidang Pendidikan, Tiga hal terkait pendidikan tersebut yaitu sistem asesmen ujian kelulusan, pendidikan gratis sampai dengan SMA dan pendirian sekolah tinggi untuk masyarakat Tanggamus.
Terkait Tiga hal ini, Bupati Tanggamus menyampaikan berkenaan dengan Asesmen Nasional, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus telah mencapai tahapan, sosialisasi melalui uji coba atau Pra- Asesmen di sekolah masing-masing.
Untuk hal pendidikan gratis sampai dengan SMA, di Kabupaten Tanggamus telah melaksanakan wajib belajar sembilan tahun, Sedangkan jenjang pendidikan SMA, pengelolaan menjadi kewenangan Provinsi.
Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk turut serta meningkatkan pendidikan menengah atas melalui kolaborasi program wajib belajar dua belas tahun dengan Pemerintah Provinsi Lampung.
Bupati mengungkapkan, untuk hal yang ketiga, pendirian sekolah tinggi untuk masyarakat Tanggamus. Untuk mewujudkan hal itu, Pemkab Tanggamus telah menghibahkan aset tanah seluas 18.947 M².
Sedangkan Pemprov Lampung, lanjutnya, menghibahkan aset tanah seluas 160.000 M² untuk pembangunan Politeknik tersebut, semula merupakan SUPM Negeri Kotaagung meningkatkan statusnya menjadi Perguruan Tinggi.
Terkait pandangan umum yang ke Dua, Bidang Ekonomi tentang penguatan UMKM di masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Tanggamus. Bupati menyampaikan bahwa, telah melaksanakan kebijakan percepatan pemulihan ekonomi seperti memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui pengembangan UMKM.
Dan juga meningkatkan perbaikan infrastruktur berbasis padat karya, mengaktifkan kembali roda perekonomian atau bisnis secara bertahap, memaksimalkan efektifitas alokasi anggaran pembangunan dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang rentan terhadap masalah sosial.
Tanggapan pandangan umum yang ketiga terkait bidang pertanian tentang ketahanan pangan, stabilitas harga gabah, pengairan dan Masalah hama wereng.
Kata Dewi, pihaknya telah berupaya melakukan yakni melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi tersier, pembuatan irigasi pompa besar, pembuatan irigasi pipa dan pembangunan Embong.
Sedangkan cara pengendalian hama wereng, dengan menempuh, pengaturan pola tanam serempak, pergiliran tanaman dan pergiliran varietas dan penggunaan insektisida secara bijaksana.
Pandangan umum yang ke Empat, di bidang kemaritiman. Melalui percepatan rencana penandatanganan Nota Kesepakatan antara PT. Pertamina Trans Kontinental dengan Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus telah menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 802 Ha pada lahan PT. Pertamina dan Pemkab Tanggamus berupaya mewujudkan pembangunan KIT
Disamping itu Pemkab Tanggamus juga berperan aktif melakukan koordinasi dengan PT. Pertamina terkait penyusunan studi kelayakan, masterplan dan kajian atau kegiatan lainnya.
Kemudian pandangan umum yang ke Lima, Bidang Pariwisata, tentang pemanfaatan potensi wisata laut sepanjang Teluk Semaka, potensi wisata yang ada di sepanjang Teluk Semaka mulai dari Kecamatan Kotaagung, Kotaagung Timur, Limau, Cukuh Balak sampai dengan semaka, Pemkab Tanggamus menempuh dengan pengembangan wisata pesisir yang difokuskan pada pembangunan budaya lokal, pemberdayaan Pokdarwis yang berada wilayah pesisir. ***