Cepat Tanggap Dan Ligat TIM Satrsnarkoba Polres Pesawaran Menangkap Dua Tersangka di Tempat Yang Berbeda

Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Rabu (5/5/2021).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan awalnya pihaknya mengamankan tersangka berinisal AS (18) warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku tim kami menuju lokasi dan berhasil mengamankan AS di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (4/5/2021), sekitar pukul 19:00 Wib,” katanya.

Menurutnya penangkapan tersebut bermula dari laporan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering membeli narkoba di wilayah Bandar Lampung menuju wilayah Pesawaran.

“Setelah melakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat Brutto, 0,16 gram, selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditempat terpisah tim Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan RMA (15) warga Kecamatan Negeri Katon, pelaku dibawah umur yang melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

“Awalnya dari laporan masyarakat yang menyatakan pelaku sering membawa narkoba jenis sabu, setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku Anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan Berat Brutto, 0,15 gram,” katanya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.(Irfan Efendi)

Penulis:

Baca Juga