PAUD Mawar Pulau Tabuan
Diduga Dana BOP PAUD Mawar, Tidak direalisasikan oleh Pihak Pengelola
HARIAN JARAKNEWS--
Tanggamus, - Usai pemangilan dirinya oleh Kabid PAUD Disdik kabupaten setempat Halimah tenaga pendidik yang diberhentikan secara sepihak,ungkap beberapa fakta yang terjadi di PAUD mawar salah satunya dana BOP PAUD Mawar Pekon Sukabanjar, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Lampung.
Dalam keterangan nya Halimah mengatakan bahwa dana BOP PAUD Mawar diduga tidak direalisasikan oleh pengelola lembaga PAUD tersebut.
"PAUD itu bukan pihak pekon yang kelola, tapi semuanya dibantu dari pekon, sedangkan PAUD itu ada BOP namun tidak direalisasikan," kata Halimah usai menemui panggilan Kabid PAUD Dinas Pendidikan Tanggamus. Jum'at,25 Maret 2022.
Halimah menambahkan bahwa fasilitas di PAUD Mawar bukan diadakan dari dana BOP melainkan dibantu dari Pemerintah Pekon setempat, baik honor guru maupun fasilitas PAUD lainnya.
"Semua kebutuhan PAUD itu dikasih dari pekon bukan dari BOP, baik fasilitas maupun insentif guru, semuanya dibantu dari pekon, sedangkan dana BOP diduga belum ada yang direalisasikan," imbuhnya.
Dijelaskannya, jumlah anak didik di PAUD Mawar sebanyak 30 anak yang aktif, sementara tenaga pendidiknya berjumlah 5 orang dan 1 orang pengelola.
"Besaran BOP nya di PAUD itu sampai Rp30 juta, tapi lingkar kecil untuk kepala siswa aja gak ada, itu kan sangat dibutuhkan, BOP gak direalisasikan," jelas Halimah.
Halimah memaparkan, Agus Sahmi selaku pengelola PAUD Mawar Sukabanjar bukan orang HIMPAUDI, sebab tidak berkecimpung di PAUD, melainkan sebagai tenaga honor di salah satu Sekolah Dasar.
"Saya harap pengelola PAUD itu orang HIMPAUDI, kalau dia kan bukan orang PAUD karena gak berkecimpung di PAUD, dia kan honor di SD, dia hanya orang yang mencairkan dana BOP saja," paparnya.
Sementara, hasil klarifikasi yang dilakukan Kabid PAUD atas pemangilan Halimah, belum dapat di simpulkan secara detail, karena baru saudari Halimah yang di klarifikasikan. Tentunya menunggu hasil keterangan dari pihak pengelola yayasan terlebih dahulu.
“Sementara hanya sebatas pembinaan sebagai sanksinya terhadap Pengelola yayasan terkait. Artinya, jika sudah selesai semua di klarifikasikan, barulah bisa memberikan keterangan pasti.
Sementara ini, kita hanya memberikan sanksi pembinaan terhadap pengelola yayasan. Dan jika saudari Halimah tidak lagi berkenan mengajar di Paud Mawar, nanti kita upayakan agar bisa mengajar tempat lain. Dinas Pendidikan akan memfasilitasi dapat mengajar kembali dan masuk ke DAPODIK kembali,”ujar Syafrizal. (*)
Komentar