Diduga Mengerjakan proyek menggunakan Pasir Laut, direktur perusahan, PPk dan Pengguna anggaran dilaporkan ke APH

Entah karena begitu kencangnya pemberitaan media, atau karena semakin banyaknya suara penolakan warga, seperti yang dilansir dari pemberitaan media, faktahukumntt.com tanggal 06/09/2021, Dinas Pekerjaan Umum akhirnya mengutus tim teknis ke lokasi pekerjaan, untuk melakukan pembongkaran semua segmen pekerjaan yang menggunakan pasir laut, pada tanggal 6 September 2021.

Adanya aktivitas pembongkaran ini diakui oleh Lorens Logam, bahkan menurutnya ia juga sempat mendatangi lokasi pekerjaan tersebut beberapa hari kemudian, guna memastikan pembongkaran tersebut. "Saya pergi ke lokasi itu tanggal 8 Agustus 2021, untuk melakukan monitoring dan merekap semua pekerjaan yang menggunakan material tidak sesuai spek", jelas logam.

Namun demikian, menurut Ketua PKN Manggarai Barat ini, yang ditemuinya di lapangan, aktivitas pembongkaran dan perbaikan ini tidak dilakukan secara menyeluruh, karena berdasarkan temuannya, "Fakta di Lapangan saat itu, dari St 0 – St akhir, seluruh pekerjaan menggunakan komposisi material yang diduga tidak sesuai spek. Berkaitan dengan pembongkaran yang dilakukan Dinas bersama kontraktor hanya beberapa meter saja, sisanya tetap menggunakan material Pasir Laut", ungkapnya.

Akibat dari penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis ini, tambah Logam, "fungsi irigasi Wae Kaca I tidak berjalan maksimal. Volume/debit air berkurang, berbeda dengan sebelumnya.

Selain itu kondisi saluran irigasi juga sudah mengalami kerusakan dan berpotensi mengancam pendistribusian air ke sawah".

Dalam release pekerjaan yang demikian menurut Logam, "Diduga kuat KPA dan PA tetap membayar pekerjaan tersebut sesuai kontrak, meskipun jenis material pasir yang digunakan sudah dipastikan tidak sesuai RAB".

Adik Bupati Mabar Diduga Terlibat

Dalam release yang disampaikan Loren Logam melalui pesan whatsapp kepada awak media ini, menyebut inisial FH, adik kandung bupati Mabar, juga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Menurut logam, "meskipun CV. Duta Teknik Mandiri sebagai pemenang kontrak dari tender proyek Rekonstruksi Irigasi D.I Wae Kaca I, Desa Watu Rambung, Kec. Lembor Selatan, namun dalam pelaksanaannya, seluruh item kontrak pekerjaan dialihkan/di-subkontrak-kan pada FH".

Lebih jauh disinyalir ada praktik sewa menyewa Perusahaan dalam proses tender. "Saudara FH diduga menggunakan Perusahaan CV. Duta Teknik Mandiri pada saat tender proyek. Berdasarkan hasil investigasi, masyarakat mengakui bahwa pekerjaan itu diduga milik adik kandung Bupati Mabar. Hal ini berangkat dari peran sentral FH dalam melaksanakan proyek, mulai dari rekruitmen tenaga kerja, pengadaan material hingga tahap pelaksanaan pekerjaan", ungkap Logam.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ihambut

Baca Juga