Penyaluran DD
Diduga Tidak Sesuai Pedoman Teknis Pengelolaan DD, Tim Monev Kelumbayan Temukan Banyak Kejanggalan
HARIAN JARAKNEWS
Tanggamus - Pengelolaan dan penyerapan Dana Desa (DD), yang di kelola pihak Pekon se - Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus sebagian besar diduga tak sesuai dengan pedoman teknis pengelolaan DD. Khususnya di program BLT DD, sejak tahun 2021 sampai Tahun Anggaran (TA) 2022.
Hal ini, muncul persoalan yang dipertanyakan warga penerima BLT DD yang terjadi hampir tiap Pekon di Kecamatan Kelumbayan. Warga melaporkan pengelolaan dan tepknis BLT DD ke pihak Kecamatan, diduga sarat manipulasi data penerima, sampai dengan dugaan copy paste pelaporan realisasi penyerapan Dana Desa, sama dengan tahun sebelumnya dengan judul sama, item sama, hanya berubah nominal angka.
Dalam setiap pelaporan pembuatan pertanggungjawaban penyerapan DD, dilakukan dan terkoordinir satu orang oknum. Sementara pihak Kepala Pekon yang ada, hanya menerima beres dalam setiap pembuatan pelaporan pertanggungjawaban.
Mensikapi hal ini, pihak Kecamatan Klumbayan, melakukan monitoring langsung ke setiap Pekon, di pimpin langsung oleh Camat Klumbayan, Nauval.
Dalam monitoring disetiap Pekon yang ada, Camat Nauval menghimbau dan menekankan kepada para Kepala Pekon dan perangkatnya, agar koperatif dan terbuka dalam segala sesuatunya. Terkhusus dalam menjalankan program yang menyerap anggaran negara, terlebih pada DD. Maka dalam monitoring yang dilakukan pihak Kecamatan, Kepala Pekon harus siap dan terbuka.
"Saya berharap, Kepala Pekon dan juga aparaturnya bisa koperatif dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan pihak Kecamatan. Jangan ada yang ditutup-tutupi, apalagi ada main mata dengan tim monitoring. Ditekankan lagi, jangan main main dengan Dana Desa."tegas Camat Nauval.
Untuk diketahui, dalam agenda Monev Kecamatan, ada beberapa pihak Pekon tidak siap dengan Monev, mengenai catatan tahap I, APBDes dan realisasi nya, ditahun anggaran 2022 dan terkesan tak terbuka kepada tim monitoring evaluasi Kecamatan.
Dalam analisis lanjut, Pemerintah telah menetapkan aturan dan pedoman teknis dana desa, khususnya di Permendgri No.37/2007 tentang pengelolaan keuangan desa. Maka itu, monitoring dan evaluasi dilakukan, guna mengetahui segala bentuk pelaksanaan DD, jangan ada multi tafsir yang menimbulkan potensi kerawanan masalah.
Dalam Monev tim Kecamatan Klumbayan tersebut memaparkan, proses dan mekanisme penyusunan APBDes, sesuai Pemendagri dan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Dijelaskan juga bahwa, Pemerintah Pekon memiliki tugas untuk memipin penyelenggaraan pemerintah berdasarkan kegiatan yang ditetapkan bersama Badan Hippun Pekon (BHP).
Diantaranya, menetapkan peraturan dan rencana desa, menyusun rencana pengembangan APBDes. Maka, sangat tidak wajar, jika masing - masing pemerintah pekon tidak bisa menjelaskan atau menjawab, sekaligus menunjukkan dokumen - dokumen catatan bukti realisasi anggaran.
Dari itu, terlihat indikasi tentang penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, pertama salah saji yang timbul dari pelaporan dalam pelaporan. hal ini menyangkut tentang pembuatan yang menyebabkan dengan sengaja atau tidak sengaja dalam pelaporan hasil akhir suatu kegiatan yang mengatakan atau lebih menerima keuntungan dan mengelabui pemakai laporan keuangan.
Kedua, timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva, hal ini menyangkut tentang penggelapan atau saji dana yang seharusnya tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang telah ditetapkan. pada umumnya hal ini dilakukan di duga oleh satu orang internal atau lebih dari sebuah institusi atau oleh pihak ketiga dalam proses pengerjaannya.
Potensi yang dapat diidentifikasikan dalam pembuatan pelaporan keuangan seperti laporan keuangan, pemalsuan, atau pengubahan catatan atau dokumen pendukung yang menjadi sumber penyusunan laporan keuangan. Potensi penipuan dapat dilakukan dengan memalsukan kuitansi dan nota serta membuat laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Potensi penipuan juga terlihat dari aparat desa yang memanipulasi data sehingga apa yang direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan menjadi tidak sesuai.contoh seperti pengadaan bibit alpukat,pembelian hewan ternak dan pengadaan neon box,itu tidak ada di ABDes namun dalam realisai ada dilapangan.
Dari ini, pengelolaan dana desa di wilayah Kecamatan Kelumbayan, tak sesuai dengan ketentuan dan pedoman teknis yang ada, terjadi sejak TA 2021 - 2022. Demikian temuan yang didapat tim Monec Kecamatan Kelumbayan dalam laporan realisasi tahap 1 TA 2022.
Mewakili tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Kelumbayan, Febriansyah juga menjelaskan, banyak Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sifatnya masih gelondongan, paket terkumpul tak jelas untuk kegiatan apa, tanpa perincian penggunaan anggaran.
"Tim monitoring, menemukan banyak kejangggalan di Dokumen APBDesa 2022, tidak singkron dengan realisasi dilapangan. Hampir semua dalam kondisi sama, terindikasi terkoordinir dan terakomidir dengan masif tersistem.
Dokumen - dokumen hampir sama. Ada beberapa hal yang tak dapat dibuktikan secara dokuman perencanaan dan lainnya, seperti pembelian Lampu Neon Box, pembelian Bibit alpukat, belanja ATK, pembelian hewan ternak dan lainnya, sampai pengadaan barang,"jelas Febri.
"Dalam hal ini juga, bukan hanya permasalahan tidak sinkronnya laporan APBDes, namun di temukan pemalsuan tanda tangan di dalam APBDes. Tentu pihak Kecamatan merasa ditipu, oleh oknum yang mengatasnamakan bagian dari Kecamatan, bahkan ada tanda tangan saya pribadi dalam pelaporan APBDes TA 2022, di tiap Pekon. Tentu saya akan melaporkan ke pihak berwajib,"tegas Febri usai kegiatan monitoring terakhir di Pekon Unggak. (Asosiasi Jurnalis Online Lampung)
Komentar