Dinas PUPR Gelar Laporan Akhir Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus

Harianjaraknews.id

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus menggelar Laporan Akhir Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus Tahun 2011-2031, di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kamis (2/12/21).

Asisten Bidang Administrasi dan Kemasyarakatan, Jonsen Vanissa, mewakili Bupati Tanggamus membuka kegiatan tersebut.

Secara virtual meeting oleh Perwakilan Bappeda Provinsi Lampung, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)Wilayah XX Lampung dan Bengkulu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, Biro Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Biro Hukum Setdaprov. Lampung, Biro Tata Pemerintahan Setdaprov. Lampung, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus Riswanda Djunaidi dalam laporannya menyampaikan tujuan dari Revisi RTRW Kabupaten Tanggamus ini adalah untuk menyelaraskan penyesuaian pada fungsi struktur dan pola ruang, dengan kebijakan nasional dan provinsi. Dalam rangka penyelenggaraan pemanfaatan ruang untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Lanjut Riswanda, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2011-2031 telah memasuki babak baru di Tahun 2021.

"Terakhir, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melaksanakan Desk dengan seluruh OPD di wilayah Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait. Dengan validasi data sebagai dasar penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah.

Disampaikan Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanissa, kembali menegaskan agar Laporan Akhir Revisi RTRW ini secara opsional harus memastikan adanya kecocokan dengan big peta dan peraturan yang terkait, serta memiliki kesinambungan dalam penerapannya.

“ draft penyempurnaan terakhir bahasan, dikarenakan RTRW ini paling tidak 4 - 5 tahun baru bisa melakukan perubahan,” harapnya. (Kominfo/den)

Penulis:

Baca Juga