Gerak Cepat Polisi Ungkap Tindak Pidana CURAS CURAT.
PESAWARAN –
Satuan Kepolisian Sektor Gedong Tataan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Curas, Curat yang sebagaimana di atur dalam pasal 362 KUHP pidana tentang Pencurian yang terjadi pada Kamis tanggal 20/6/2021 sekira pukul 11.00 Wib sesuai Pelaku menjalani proses hukum di Polsek Sukoharjo Pringsewu.(20/06/21) Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 201 / VI / 2021 / SPKT / Polsek Gedong tataan / Res Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 04 Juni 2021, dimana korban atas nama Ari Irawan bin Sudarman, warga Dusun Grujugan Desa Rowo rejo Kec. Negeri katon Kab. Pesawaran, bersama saksi Mono Bin Hadi Suwarno, laporkan pelaku tindak pidana pencurian.
Pelaku SS Umur ( 44 ) warga Pekon Waringin Sari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, telah melalakukan tindak pidana pencurian didusun Grujugan Desa Rowo rejo Kecamatan Negeri katon Pesawaran.(8/6/21)
Diketahui dalam uraian rilis laporan polisi, pada Hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Legenda warna Hitam No.Pol : B 6814 MQ, NoKa : MH1NFGF132K015753, NoSin : NFGFE1015788 Tahun 2002 A.n ARIFIN di Dsn. Grujugan Desa Rowo rejo Kec. Negeri katon Kab. Pesawaran.
Adapun kronologis kejadian itu terjadi Pada saat saksi pelapor a.n ARI IRAWAN Bin SUDARMAN pergi ke sawah dan Sepeda motor sudah diparkirkan dipinggir jalan dengan kontaknya yang lupa untuk mencabutnya dan masih tertinggal pada sepeda motor korban dan selanjutnya korban pergi kearah bawah untuk menanam padi meninggalkan sepeda motornya dengan jarak sekira 30 meter , sekitar jam 11.00 wib. dalam seketika korban menoleh dan melihat sepeda motornya yang terparkir sudah tidak ada lagi ditempat yang diperkirakan.
Kemudian sekitar jam 17.00 wib, korban pulang kerumah sambil menanyakan kepada adik dan ibunya tentang sepeda motor ternyata tidak ada yang mengetahui siapa yg memakai sepeda motor korban tersebut, Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua saksi ZULIAN dan pemilik sepeda motor mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti.
Dengan gerak cepat Tim Satauan Kepolisian Sektor Gedong tataan berkoordinasi dengan tim Satauan Sektor Polsek Sukoharjo Pringsewu atas peristiwa curas di wilayah dusun Grujukan pesawaran, dinyatakan Untuk terasangka terlibat dalam perkara curat dan telah dilakukan dalam masih dalam proses penyidikan di Polsek SUKOHARJO dan dilanjutkan pemeriksaan secara langsung oleh Kanit dan Anggota Reskrim Polsek gedong Tataan dimana TKP di Wilayah Polsek Gedong Tataan.
Dari tangan pelaku Satuan Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Legenda Noka 132K015753, Nosin 1015788 warna hitam no.pol B 6814 MQ, dan tersangka SS (44) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Irfan Efendi ).