1. Beranda
  2. Lampung
  3. Berita

Gubernur Arinal Djunaidi, Akan Memberikan Sanksi Bila Terdapat ASN Berangkat Mudik Tanpa Izin

Oleh ,

Bandar Lampung-

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara tegas melarang mudik, Karena mengingatkan kembali tentang arahan Presiden Joko Widodo untuk dilarang mudik lebaran tahun ini mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Jumat (16/04)

Pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Tinggi Pratama, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa Agar senantiasa waspada tentang kenaikan covid-19

“saya minta kepada Kepala Dinas untuk melakukan Briefing dilarang mudik dan juga saya menghimbau kepada ASN khususnya pejabat tinggi Pratama untuk mengawal kebijakan ini” ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Dalam Larangan ini, berlaku untuk seluruh ASN TNI/Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta seluruh masyarakat guna menekan kasus Pandemi di Provinsi Lampung.

“Mari kita tidak melakukan perjalanan luar daerah pada tanggal tersebut kecuali ada hal-hal yg mendesak ada hal yang tidak bisa ditinggalkan” kata Arinal Djunaidi.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, juga Menegaskan bahwa apabila ASN terdapat berangkat tanpa izin, maka Sekda akan memberikan sanksi seberat-beratnya karena sudah tidak menghargai perintah Presiden maupun perintah Gubernur.

“Saya akan meminta Sekda memberi sanksi seberat-beratnya dan sudah diputuskan. oleh karenanya jangan sampai bertemu dengan keputusan yang tidak menyenangkan karena akan membawa derita bagi keluarga kalian seperti malu dan berbagai macam lainnya, melalui upaya ini semoga kita tidak meningkatkan pandemi” tandasnya. (* Jon)

Berita Lainnya