Izin Taman Edukasi Kota Metro, Pihak Dinas PUTR Katakan Semua Proses Sudah dilalui
Kota Metro -
Dugaan pelanggaran tata ruang dan DAS dalam perkotaan dan juga dugaan Mal Administrasi dokumen persyaratan izin bangunan Taman Edukasi Kota Metro, perwakilan TKPRD teknis Dinas PUTR Kota Metro, mengatakan semua proses syarat perizinan sudah di lalui dan sudah terbit izinnya.
Usai rapat koordinasi terkait dugaan pelanggaran administrasi, tata ruang dan DAS dalam perkotaan bangunan Taman Edukasi, di aula Pemerintah Kota Metro, Rabu, 01 Sepember 2021 lalu.
Mengenai izin bangunan Taman Edukasi yang telah di terbitkan oleh pihak PTSP, karena sudah dalam persetujuan pimpinan daerah pada Juli 2021 lalu. Mewakili TKPRD, tim teknis Dinas PUTR, Yani mengatakan, sesuai dengan pengajuan pemohon, form pengajuan dari Dinas PTSP, TKPRD kemudian melakukan koordinasi, evaluasi berkas pengajuan dan mengukur lokasi yang di tuju untuk dibangun.
Dari ini, kata Yani, dibuat rekomendasi TKPRD dan juga syarat lain yang harus di penuhi dokumen persyaratan sesuai advice planning yang dikeluarkan camat. Barulah ke PTSP. Jika semua sudah memenuhi barulah di keluarkan izinnya.
Keberadaan bangunan Taman Edukasi berada di dua wilayah sisi Utara masuk Kelurahan Yosorejo dan sisi Selatan masuk Kelurahan Iringmulyo. Terlebih dokumen advice camat beralamatkan Jalan Tiram, bukan semestinya alamat bangunan Taman Edukasi berada serta kutipan izin bangunan 1 lantai dan taman rekreasi keluarga.
Sementara dalam lokasi bangunan terdapat sarana pemandian atau kolam renang, kolam pemancingan, dua bangunan resto, apakah syarat dokumen perizinan taman edukasi sudah sesuai ?
Yani menjelaskan, sesuai dari pengukuran luasan yang di ajukan pemohon dan syarat perizinan yang di mohonkan, semua sudah terselesaikan dan dokumen izinnya menjadi satu kesatuan.
Sebelumnya, Yani mengatakan, ada pelanggaran regulasi DAS atas bangunan Taman Edukasi tersebut yakni dibangunnya Gazebo di atas DAS dan hasil laporan pihak pengelola Taman Edukasi, sudah dibongkar.
"Dan ini sudah ada kesepakatan bersama, bahwa bangunan disekitar DAS dibongkar. Kesepakatan itu berlaku pada Februari 2021 sampai 2022 mendatang. Tertuang juga dalam rekomendasi TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Nomor : 200.D-3 tahun 2021,"katanya.
Untuk diketahui bahwa, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat percakapan antara pihak Kelurahan Yosorejo kepada Assiten Wali Kota mengenai perizinan Taman Edukasi yang diterbitkan untuk dapat di tinjau ulang. Karena masih ada polemik dimasyarakat. Namun, tidak ada tanggapan pasti dari Asisten Wali Kota, karena perizinan sudah terbit di Juli 2021 lalu oleh pihak Dinas PTSP setelah persetujuan Pimpinan Daerah.
Disisi lain, terdapat dugaan Mal Administrasi atas dokumen persyaratan perizinan Taman Edukasi. Dalam advice camat, Taman Edukasi berada di Jalan Tiram, kemudian lingkungan terdampak bangunan khususnya lingkungan RT 35 RW 09 hingga warga Jalan Gunung Lawu III, tidak pernah merasa menandatangani berkas syarat perizinan, begitu juga dengan Ketua RT nya.
Ditambah lagi, menyempitnya DAS membentang di tengah bangunan taman edukasi, yang keberadaan bangunannya memakan badan sisi kiri kanan DAS serta menutup DAS dengan Cor serta dibangunnya gazebo. Kerap terjadi banjir, air meluap merendam rumah warga di RT 35 RW 09 dan RT 28 RW 08, dengan ketinggian air mencapai 1 Meter lebih.
Dari persoalan yang masih belum terselesaikan, pihak pengelola Taman Edukasi, menggandeng dua orang Oknum Wartawan untuk membantu pengurusan perizinan serta berkoordinasi dengan pihak teknis Dinas PUTR, hingga terbitlah perizinannya dengan mulus, meski dokumen persyaratan tidak sesuai dengan kaedah perizinan dan ketentuan lain yang mengikat. (*/Tim)