Jaringan Pengedar Sabu Berhasil Digulung Satres Narkoba Polres Pringsewu Dalam Waktu Semalam
PRINGSEWU - Jaringan pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu dibawah pimpinan Kasatres Narkoba IPTU Khairul Yassin Ariga dalam waktu semalam di tempat persembunyiannya masing-masing. Rabu (28/10/20).
Jaringan pengedar narkoba tersebut terdiri dari 2 orang bandar sabu, 2 orang kurir dan 1 orang pemakai. Kedua pelaku yang berperan sebagai bandar berinisial RW als Aris Pedet (50) pekerjaan buruh beralamat di Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu dan EA (29) beralamat di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Kemudian yang berperan sebagai kurir PR (25) dan EAP (21) yang merupakan warga Kalirejo Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Sedangkan yang berperan sebagai pengguna berinisial MT (55) beralamat di Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Kasatres Narkoba IPTU Khairul Yassin Ariga mengungkapkan bahwa rentetan penangkapan berawal dari tertangkapnya bandar narkoba berinisial RW saat sedang berada dikediamanya di Sukoharjo sekira pukul 21.00 WIb.
Awalnya petugas kesulitan mendapatkan barang bukti tetapi berkat keuletan petugas akhirnya petugas dapat menemukan BB yang oleh pelaku disimpan di dalam kaleng bekas permen dan disembunyikan di dalam tumpukan batu bata di dalam kamar mandi rumah pelaku.
“BB yang kami dapatkan dari pelaku RW antara lain 12 plastik klip berisi 3,50 Gram narkotika jenis shabu 1 buah alat hisap sabu bong, kaca pirek dan plastik kilip bekas pakai, 2 buah plastik bekas kosong, 3 buah korek api, lakban dan uang tunai 300 ribu” Ungkap Kasatres Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Sabtu (31/10/20) siang.
Lebih lanjut Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa pelaku RW ini merupakan residivis kambuhan kasus serupa yang sudah 2 kali menjalani vonis pengadilan. Terakhir kali baru keluar pada bulan April 2020 kemarin dari LP Kota Agung.
“RW baru keluar bulan April 2020 kemarin dan ini sudah tertangkap lagi” terang IPTU Khairul.
Setelah penangkapan RW kemudian petugas melakukan pengembangan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku MT yang rumahnya tidak jauh dari rumah RW.
Dalam proses penangkapan tersebut petugas mendapatkan BB berupa 1 buah kaca pirek dan plastik klip bekas pakai.
“Keterlibatan MT ini sudah beberapa kali membeli narkotika dari RW dan sudah terbiasa mengkonsumsi sabu sejak tahun 2019” Kata Kasat.
Pada Pukul 21.00 wib petugas mendapatkan informasi dari warga Masyarakat bahwa ada dua pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah areal persawahan di wilayah Pekon Sukoharjo III.
Berbekal informasi tersebut kemudian petugas langsung menuju kelokasi dan benar diareal persawahan tersebut petugas lihat ada 2 orang yang mencurigakan.
“saat itu kami langsung melakukan penggrebekan terhadap kedua pelaku berinisial PR dan EAP. Saat kami lakukan penggeledahan kami temukan BB 1 buah plastik klip berisi 1,43 gram narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok warna hitam” Urai Kasat Narkoba
Dalam proses interogasi kedua pelaku mengaku akan melakukan transaksi jual beli sabu, dan saat posisi kedua pelaku sedang menunggu datangnya pembeli.
Selain itu kedua pelaku mengaku kalau barang haram tersebut didapatnya dari teman pelaku berinisial EA warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Atas pengakuan tersebut kemudian pada pukul 22.30 Wib petugas langsung melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkapan EA dikediamannya. Saat dilakukan penggeledehan petugas tidak mendapatkan barang bukti dari pelaku.
“kami tidak menemukan BB, tapi pelaku mangakui bahwa sudah 3 kali menjual barang haram kepada PR dan terakhir kali transaksi pada Selasa (27/10/20) pukul 21.00 wib” Jelas Kasat Narkoba.
Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku RW, EA, PR dan EAP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara terhadap pelaku MT dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Wawan)
Sumber: Humas Polres
Komentar