Jejak Digital TPI Bubar Polisi Ungkap Kasus Investasi Bodong Pendiri Bisnis DPO
HARIAN JARAKNEWS
Lampung - Trader Peduli Indonesia (TPI) naungan PT. Nestro Saka Wardana "Bubar". Puluhan aset bergerak tak terlihat, dan usaha Tradercustik tutup sejak terhendus pihak Kepolisian Polda Lampung, mengenai pidana investasi bodong Trading Forex.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, membongkar kasus tindak pidana perdagangan investasi bodong berkedok trading forex di Kota Metro, dengan enam orang tersangka, satu diantaranya DPO.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro memaparkan, ke enam tersangka itu, lima diantara warga Kota Metro inisial DKW (36) status DPO, HS (56), AS (29), RRS (44), IS (45). Satu tersangka inisial DK (33) warga Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
"Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat sekitar, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, didapati ada tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan secara ilegal berkedok investasi bodong sejak 2016,"ujar AKBP Popon Ardianto, di halaman Mapolda Lampung. Selasa, (27/12/2022).
Di atas PT Nestro Saka Wardana (NSW) beroperasi di wilayah Kota Metro. Dari bisnis itu, para pelaku mendapat keuntungan puluhan miliar, dengan dana masuk Rp.66,52 miliar dari 665 orang yang menjadi korban.
Para tersangka, punya tugas peranan masing-masing, Tsk inisial DKW (DPO) pendiri sekaligus pemilik PT NSW, yang mengendalikan seluruh operasional. Tsk HS selaku direktur utama menandatangani setiap kontrak dari para member investasi tersebut.
Kemudian, tersangka inisial DK sebagai Ditektur Keuangan, bertugas mencatat keluar masuk keuangan hingga mengajak member masuk ke PT NSW. Lalu, tersangka RRS selaku Direktur Teknis bertugas teknisi komputer, juga mengajak orang lain untuk menjadi member. Tersangka inisial IS sebagai admin diluar struktur perusahaan, membantu mengajak atau merekrut orang untuk menjadi member.
Jumlah dana yang dikelola para tersangka sebesar Rp.32,2 miliar, untuk profit kepada para membernya. Sementara, sisa uang lain sebesar Rp.34.3 Miliar, diduga digunakan kepentingan pribadi oleh tersangka DKW.
"Untuk sementara ini, barang bukti yang di amankan dua unit mobil jeep willys, 3 unit laptop, 5 unit ponsel, berkas dokumen member, serta data profit dari investasi bodong tersebut,"jelas AKBP Popon.
*Jejak Digital*
Diketahui, sejak tahun 2016, Investasi Treding forex di Kota Metro berjalan hingga berdiri badan organisasi terdaftar di Kesbangpol Kota Metro, yakni Trader Peduli Indonesia dengan struktur kepengurusan terbentuk DPP, DPW hingga DPD, meski baru setingkat lokal Kota Metro yang aktif bergerak.
Trader Peduli Indonesia (TPI) bergerak di bidang sosial di wilayah Kota Metro, yang masif di beritakan oleh beberapa media online, terkoordinir oleh humas TPI yang bertugas merilis informasi setiap kegiatan TPI.
Terbentuknya kepengurusan DPP, DPW dan DPD terpusat di wilayah Kota Metro, untuk kepengurusan DPD, terpusat di Kecamatan Metro Utara, tersangka DKW (DPO) dan tersangka lain, memiliki koneksi di wilayah luar Provinsi Lampung.
Tentunya sumber pendanaan kegiatan, fasilitas sarana prasana kepengurusan TPI tersebut, dari keuntungan bisnis investasi bodong trading forex yang dijalani.
Kepengurusan TPI itu pun, tak jarang memiliki peran merekrut perorangan, kolega, sahabat bahkan sejumlah pengusaha menjadi member dalam investasi bodong treding forex tersebut, sebagian besad member warga Kota Metro.
Terakhir, sosialisasi mengenalkan TPI dan mengenalkan usaha bisnis investasi bodoang tersebut, mengundang artis Youtuber Tri Suaka, Nabila dan Zidan di Gedung Sesat Agung Sai Wawai Kota Metro beberapa waktu lalu, dihadiri sederet pejabat pemerintahan setempat hingga pihak legeslatif dan pihak yudikatif. (**)
Komentar