Kadis Kominfo Tepis Isu Melanggar Pada Acara Hiburan Malam Hari Lahir Pancasila
Harian Jaraknews
Tanggamus -Beredar isu melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 saat penyelenggaraan chip in literasi digital pada malam hari lahir Pancasila yang diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus lapangan kecamatan Gisting kabupaten Tanggamus dengan menghadirkan artis ibukota Jakarta.
Kepala Dinas Kominfo Tanggamus Suhartono, menepis bahwa acara tersebut sesuai dengan Perda no 5 tahun 2017, karena kegiatan tersebut sesuai dengan pasal 7 ayat 2 poin b yaitu dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila dan sesuai juga dengan poin c yaitu yang menyelenggarakan adalah Pemerintah Daerah.
"Kita sesuai aturan, karena acara ini dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila " terangnya.
Suhartono juga menjelaskan kegiatan penyelenggaraan chip in literasi digital ini adalah kegiatan Nasional dari kementerian Kominfo yang diadakan seluruh Indonesia.
"Talk show dengan tema "era luapan informasi yang disajikan oleh panitia mengajak kita semua untuk bijak dalam memilih dan memilah informasi dengan baik agar kita tidak terprovokasi dari konten konten negatif," kata Suhartono.
Sementara menurut Kurnain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus terkait dengan adanya acara konser telah menimbulkan polemik dalam hal ini,Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Malam perlu dikaji.ulang.
“Kalaupun Perda tersebut mengandung unsur diskriminasi, maka alangkah baiknya pihak Forkopimda serta Stakeholder Tanggamus, mengevaluasi nya kembali,”jelasnya (**).