Kakam Gedung Sari Tantang Wartawan, Kuasa Hukum Harian Jarak News Angkat Bicara
Direktur KBH Lampung, Yudi Yusnandi, S.H, M.H, Foto lst
LAMTENG - Kuasa Hukum Media Harian Jarak News, Yudi Yusnandi, S.H, M.H, angkat bicara terkait Kepala Kampung Gedung Sari Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, Yantoni yang menantang wartawan soal pemberitaan pembangunan siluman yang ada di wilayah kampung setempat.
Yudi Yusnandi, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa Kepala Kampung Gedung Sari sebaiknya memahami tupoksinya sebagai kepala kampung, dimana dia harus siap melayani masyarakat dan siap diawasi dalam pengelolaan dana pemerintah.
"Oknum Kepala Kampung itu harusnya paham akan Tupoksinya, jangan semena-mena dan semau dia menghina apalagi mengeluarkan statement ancaman terhadap jurnalis, karena jurnalis berhak memperoleh informasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial" ungkap Yudi selaku kuasa hukum media Harian Jarak News dalam keterangan Persnya. Selasa (27/7/21).
Yudi memaparkan bahwa jika seseorang yang mempunyai kedudukan dan kewenangan dalam mengelola dana pemerintah merasa risih saat diawasi, kemungkinan ada yang salah dalam pelaksanaannya, sehingga apabila menghambat atau menghalangi wartawan untuk memperoleh informasi maka bisa dikenakan pidana sesuai yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999.
"Oknum Kepala kampung itu jangan marah jika dikonfirmasi wartawan dan jangan menghalang-halangi wartawan dalam memperoleh informasi, karena setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 500 juta" paparnya.
Sementara sebelumnya, pernah diberitakan bahwa pekerjaan proyek pembangunan drainase di RW 01, RT 02, Kampung Gedung Sari uuat dugaan pembangunan drainase tersebut asal jadi dan di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi proyek tersebut.
Hal itu dikatakan Subari , salah satu anggota Forum Media dan Lembaga (Formal) dari LSM LAMI Kabupaten Lampung Tengah saat melintas di lokasi pembangunan drainase pada Selasa 13 Juli 2021 membenarkan ke awak media bahwa pada pembangunan drainase tersebut tidak ada papan informasi.
“Ya saya dan kawan-kawan melihat di lokasi pembangunan drainase tersebut memang tidak ada papan informasinya” jelasnya.
Selain itu, di waktu yang sama seorang warga inisial, B (40) tahun saat melintas di jalan itu melihat dan sempat mampir di lokasi proyek pembangunan drainase dimintai tanggapan terkait pembangunan tersebut dengan tegas menyebutkan, setiap bangunan bersumber dari pemerintah harus ada plang nama.
“Tanpa plang nama, itu proyek siluman namanya.” Terangnya.
Selanjutnya diberitakan juga Kakam Gedung Sari, Yantoni tantang wartawan dan LSM terkait pembangunan siluman di kampungnya.
Yantoni selaku Kepala Kampung Gedung Sari menyampaikan ke wartawan media ini melalui pesan singkatnya bahwa mengakui adanya proyek siluman di kampungnya.
“Terimakasih, Gedung Sari banyak proyek siluman, mohon ma’af papan proyek belum di pasang” tulis Yantoni melalui pesan WhatsApp. Rabu (14/7/21).
Tidak hanya itu, Yantoni pun mengutarakan melalui pesan WhatsApp-nya tidak selayaknya sebagai Kepala Kampung, bahkan ia menyampaikan melalui tulisannya untuk memutus silaturahmi kepada wartawan. (Suhendra Wawan)