Kakon Waynipah
Kakon Way Nipah Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Jadi Tahanan Kota
HARIAN JARAKNEWS
TANGGAMUS - Penyelesaian kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh kepala pekon Way Nipah di Kabupaten Tanggamus melalui keadilan restoratif atau restorative justice gagal.
Selanjutnya berkas kasus penganiyaan wartawan oleh tersangka kepala pekon Way Nipah akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanggamus paling lambat pekan depan.
Upaya Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tanggamus terhadap kasus penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri oleh oknum Kepala Pekon Aprial yang bergulir sejak awal Maret 2023 lalu, tidak berhasil.
Wartawan Wawai News Sumantri mengatakan, menolak seluruh permintaan pihak tersangka dalam upaya restoratif di aula Kejaksaan Negeri Tanggamus yang disampaikan oleh perwakilan dari pihak Kejari.
"Saya diundang oleh pihak Kejaksaan berdasarkan keadilan restorative untuk upaya perdamaian tapi tidak berhasil karena saya tidak mau berdamai" kata Sumantri, Senin 21 Agustus 2023.
Adalam upaya damai itu, ada tiga poin yang diajukan oleh tersangka Aprial melalui pendampingnya pertama meminta ma'af kepada pelapor, bersedia mengganti kerugian secara materi dan meminta untuk berdamai.
"Ketiga permintaan itu tegas saya tolak, karena upaya yang sama juga sebenarnya sudah dilakukan di tingkat Polres Tanggamus. Jika di Kejari terjadi perdamaian tentu akan ada ketersinggungan di tingkat penegakan hukum," jelasnya.
Harapannya saat ini adalah bagaimana tersangka bisa ditahan. Sehingga bisa memberi rasa keadilan terutama bagi rekan sesama wartawan yang berharap kasus ini menjadi percontohan agar pejabat publik bisa lebih menghargai profesi pemburu berita.
Ketua Yayasan Penelitian Perkembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril membenarkan bahwa proses restorative justice di Kejari Tanggamus tidak berhasil.
"Upaya perdamaian berdasarkan keadilan resrorative justice di Kejaksaan memang tidak berhasil, pelapor tidak mau berdamai, dia tetap dengan pendiriannya untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan" kata Adi mengapresiasi sikap Sumantri.
Adi merupakan salah satu pihak yang diundang oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk mendampingi Sumantri dalam menghadiri upaya perdamaian berdasarkan restoratif yang digelar oleh pihak Kejaksaan.
Terpantau beberapa Kepala Pekon hadir mengawal tersangka Aprial di lingkungan Kejaksaan Negeri Tanggamus dan sejumlah awak media dari berbagai surat kabar cetak dan online.
Usai upaya restoratif justice dilaksanakan pihak kejari Tanggamus mengakui bahwa saat ini tersangka dalam pengawasannya dengan status tahanan kota. Tahanan Kota tersebut dengan menimbang bahwa tersangka selaku kepala pekon dan dianggap kooperatif.
Namun demikian tersangka Kakon Way Nipah ditegaskan pihak Kejari Tanggamus menjadi tahanan kota selama 20 hari sesuai mekanisme aturan berlaku. Selanjutnya menjadi kewenangan pihak pengadilan negeri setelah dilimpahkan.(*/Tim)