Kasus PLTS

Kasus Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa, YPPKM Menilai Inspektorat Tanggamus Tidak Profesional

Tanggamus-

Inspektorat Kabupaten Tanggamus dianggap tak profesional dalam menangani laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di tiga pekon wilayah kecamatan Pematang Sawa.(25/01/2024)

Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) menduga ada permainan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah dilaksanakan.
"Wajar kami menilai negatif karena melihat dari LHP dan arah pergerakan revisi LHP mandek seperti melindungi pihak-pihak yang ada di LHP tersebut,
"ungkap Adi Putra Amil Ketua YPPKM juga sebagai pelapor dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS yang melibatkan tiga pekon di Pematangsawa.

Dia pun menyayangkan pemberitaan klarifikasi dari Inspektorat Tanggamus masalah Kasus PLTS melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan, Pekon Way Nipah dan ASN Bidang ESDM Disnakertrans setelah pemberitaan viral.Menurutnya Inspektorat Tanggamus lambat dalam memproses laporan pengaduan yang dilayangkan. Selama ini jelas Adi, Sekretaris Inspektorat jika ditanya masalah hasil laporan terkait dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS tahun 2021 selalu mengatakan alasan yang kurang tepat dan selalu di pimpong ke kejaksaan Tanggamus.Padahal Inspektorat Tanggamus telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PLTS yaitu: LHP nomor. 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP nomor. 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

Namun, dari awal YPPKM jelasnya telah mendesak agar disebutkan mensrea dari LHP yang telah dirilisnya. Seharusnya ada investigasi mendalam dan menjelaskan perbuatan yang dilanggar dalam kasus PLTS tersebut.
"Jangan hanya mendongengkan peristiwa tanpa menyebutkan kesalahan yang dilakukan baik secara hukum administrasi, Hukum Pidana Umum, dan Hukum Pidana Khususnya. Kalo cuma cerita begitu saja, anak TK saja paham,"jelasnya.

APIP dalam LHP hanya menekankan pengembalian kerugian negara, di balik kerugian negara tidak disebutkan kesalahannya. Padahal setiap ada kerugian pasti ada kesalahannya.

Lebih lanjut Adi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa sudah mengembalikan uang dari kasus PLTS, begitu juga Kepala Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan dan salah satu ASN Bidang ESDM Disnakertrans Tanggamus pun telah mengembalikan uang Rp40.000.000,- yang dititipkan ke Apriyal Kepala Pekon Way Nipah.

Bahkan imbuhnya ASN Bidang ESDM tersebut saat konfirmasi mengaku jika dirinya dititipkan uang oleh Apriyal pada Tahun 2021 sebesar Rp75.000.000.

Nilai uang tersebut sesuai dengan di dua LHP tersebut dimana Lia Fatimah menerima uang melalui Apriyal Kepala Pekon Way Nipah yang merupakan pemberian Kepala Pekon Teluk Brak sebesar Rp35 juta dan Kepala Pekon Way Asahan Sebesar Rp40 juta.Kita konfirmasi hal tersebut kepada Ibu Lia Fatimah, pengakuannya titipan. Mana mungkin orang titip uang ke ibu Lia Fatimah sebesar Rp75 juta. Pengakuan itu jelas seperti ada yang mengarahkan,"tandasnya.

Adi mengakui setelah LHP diterbitkan sempat bertemu dengan Sekretaris Inspektorat menanyakan bukti bukti tanda terima pengembalian uang sesuai LHP. Namun Gustam sebagai Sekretaris beralasan tidak bisa menunjukkan bukti tersebut karena barang bukti pemeriksaan.
"Tapi, sekarang Gustam Apriyansah Sekretaris Inspektorat Tanggamus di beberapa media online mengatakan kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan, Pekon Way Nipah dan ASN Bidang ESDM Disnakertrans tetap berjalan dan saat ini tahap revisi LHP,"tukas Adi.

Inspektorat melalui Sekretaris di media mengakui baru bisa dikerjakan bulan Januari 2024 ini, dan mengaku bahwa Desember 2023 sibuk laporan akhir tahun.
"Pernyataan itu lucu dan seperti tidak paham tupoksi. LHP keluar tanggal 25 September 2023 dan 10 Oktober 2023. Inspektorat banyak pegawai bukan Gustam sendiri yang kerja, masa merivisi LHP segitu lama?,"tanya Adi menduga ada main mata dengan para pihak yang ada di LHP?.

Terakhir Adi mengakui bahwa pada Rabu 24 Januari 2024 malam sempat berkomunikasi dengan Gustam mempertanyakan pernyataan di beberapa media terkait LHP kasus dugaan korupsi Aki PLTS di tiga Pekon Pematang sawa hanya mengakui tidak tau.

"Saya sudah 2 hari ini di konfirmasi dengan wartawan radar dan kabaraejagadnews terkait statmen kasi intel kemarin,"ujar Adi menirukan jawaban Gustam.***

Penulis:

Baca Juga