1. Beranda
  2. Berita
  3. Lampung

Way Nipah

Kejari Tanggamus Segera Lakukan Eksekusi Putusan 3 Bulan Penjara kepada Oknum Kakon Way Nipah Sesuai Putusan Hakim PN Kotaagung

Oleh ,

Harian Jaraknews

TANGGAMUS -

Kasus penganiayaan terhadap Wartawan. Oleh Apriyal Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa , Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus segera melakukan eksekusi putusan 3 bulan penjara sesuai keputusan hakim PN Kota Agung

Kejari Tanggamus menargetkan putusan itu segera dijalankan sesuai aturan berlaku. Pasalnya keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Apriyal.

"Satu-satunya tinggal upaya peninjauan kembali (PK), tapi, itu hanya bisa dilakukan jika ada novum baru. Kami sudah panggil, kami sudah mendapat keputusan lengkap,"ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus, Andi Purnomo kepada Wawai News Rabu 4 September 2024.
Ia pun memastikan akan segera dilakukan ekseskui sesegera mungkin, jika tidak dilaksanakan maka kejaksaan yang salah. Sehingga dia meminta tidak perlu khawatir pasti Kejari Tanggamus menjalankan sesuai aturan berlaku.

Kami sudah laku pemanggilan ke Apriyal pekan lalu, dan Senin kemarin, kami sudah ajukan pemanggilan lagi, dan akan langsung dieksekusi jika hadir dalam panggilan ini,"ungkap Andi Purnomo.
Tenang brader, itu pasti kami eksekusi putusan kasasi itu. Karena itu tugas kami,"tandas dia.

Sebelumnya beredar kabar jika Apriyal kepala Pekon Way Nipah, Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus telah dijebloskan ke Lapas Way Gelang, dan diantar oleh kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanggamus.

Kabar Apriyal, Kepala Pekon Way Nipah, yang pernah divonis bersalah dan belum menjalani hukum terkait penganiayaan wartawan Wawai News beredar dikalangan jurnalis dan LSM wilayah setempat sejak sepekan lalu.

Berdasarkan informasi dari Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tanggamus, Yusri mengabarkan kepada Wawai News bahwa Aprial, Kepala Pekon Way Nipah telah diantarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) ke Lapas Way Gelang, Tanggamus.

"Udah tau belum kabarnya Dinda, Apriyal Kepala Pekon Way Nipah sudah diantar Kasi Pidum Kejaksaan Tanggamus ke Lapas Way Gelang" ungkap Yusri kepada Wawai News pekan lalu.

Atas informasi itu, wartawan media ini Rabu 4 September 2024, mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut, untuk memastikan keberadaan Apriyal bin Hanapi di Lapas Way Gelang dengan konfirmasi langsung salah satu pegawai di sana, namun dijawab belum ada.

Kemudian Wawai News mencoba konfirmasi langsung ke Pengadilan Negeri Kotaagung dan ditegaskan bahwa Kasasi terdakwa atas nama Apriyal bin Hanapi ditolak oleh Mahkamah Agung dan merujuk pada putusan banding yang menguatkan putusan dari PN Kotaagung

Dijelaskan, putusan Kasasi 28 Mei 2024, namun PN Kotaagung menerima berkas Kasasi dari MA tanggal 29 Juli 2024.

Putusan MA menolak upaya Kasasi dan merujuk pada putusan Banding yang menguatkan putusan PN Kotaagung, untuk eksekusi terdakwa ada di pihak Kejaksaan" jelas Andina selaku Humas kepada Wawai News, pada Rabu 4 September 2024.

Sebelumnya, Apriyal Kepala Pekon Way Nipah terdakwa kasus penganiayaan wartawan Wawai News masih berharap bebas murni atas perilaku bar-bar pada awal tahun lalu.

Apriyal resmi divonis hakim PN Kota Agung, Tanggamus bersalah dan harus menjalani hukuman penjara atas sikap arogan main pukul terhadap wartawan karena tidak terima terkait pemberitaan sebelumnya.

Kelanjutan kasus tersebut masih tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA), pengajuan Kasasi baru dikirim oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung pada 6 Februari 2024 lalu.(***)

Berita Lainnya