Kelola Dana Desa Sendiri, Kades di Pesawaran Dijebloskan ke Sel Tahanan
PESAWARAN – (SP) 47 Tahun, Kepala Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, di tahan Mapolres Pesawaran atas adanya dugaan penggelapan Dana Desa tahun 2019 lalu. Hal tersebut terungkap berdasarkan : LP / A – 380 / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN, Tanggal 25 Juni 2020.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo yang di wakili AKP Eko Rendi Oktama mengatakan dalam laporan APBDesa Tahun anggaran 2019 yang diduga ada perbuatan melawan hukum (Korupsi) dengan dalih pembangunan yang menggunakan Dana Desa.
“Tahun Anggaran 2019, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keungan APBDes Desa Kresno Widodo, khususnya dalam bidang pembangunan yang diduga dilakukan oleh tersangka SP Bin SJ selaku Kepala Desa Kresno Widodo. Dan tersangka selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dengan seluruh dalam kegiatan pembangunan yang ada di Desa Kresno Widodo senilai Rp. 734.080.000”, ungkapnya.
Dia menambahkannya bahwa pembangunan tersebut dalam proses pembelian bahan – bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja, semuanya dilakukan oleh tersangka (SP) selaku Kepala Desa. Yang seharusnya proses pembangunan dalam melakukan pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dilakukan oleh saksi Suhardi selaku Kasi Kesejahteraan yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
“Kasi kesejahteraan (Suhardi) yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang pembangunan, dalam prosesnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada saksi Yanti Mandasari selaku Kaur Keuangan atau Bendahara, namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan saksi Yanti Mandasari selaku Kaur Keuangan/Bendahara karena uang Dana Desa tidak dipegang oleh Saksi Yanti Mandasari, melainkan uang Dana Desa dipegang langsung oleh Tersangka SP selaku Kepala Desa” Jelasnya.
Tersangka (SP) Selaku Kepala Desa yang secara langsung melaksanakan proses pembangunan dengan cara membelikan bahan material dan melakukan pembayaran terhadap upah tenaga kerja, namun anggaran yang dibayarkan oleh Tersangka (SP) tidak sesuai dengan apa yang telah dibuat dan diajukan oleh Suhardi selaku Ketua TPK.
"Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaraan (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Bukti Pencairan SPP, yang telah disetujui oleh Tersangka (SP) selaku Kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembangunan sebesar Rp. 734.080.000,- yang ditetapkan dalam APBDesa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugaian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur TA 2019 Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dengan hasil temuan sebesar Rp. 479.782.499,00” terangnya
Atas kejadian tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Irfan Efendi )
Komentar