Kejari Tanggamus
Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi Di Tahan Kejari Tanggamus
HARIANJARAKNEWS.ID
Tanggamus -- Kejaksaan Negeri (Kejari), Tanggamus menahan tersangka berinisial Q, selaku Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi terkait Hasil pengembangan kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Hutan (KTH), Karya Tani Mandiri (KTM), Budidaya Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus (7/12/2023).
Penahan dilakukan oleh Kejari Tanggamus dari pengembangan kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Hutan (KTH), Karya Tani Mandiri (KTM), Budidaya Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Tahun Anggaran 2021 .
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama pada konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejari setempat, menerangkan, tim penyidik telah menetapkan tersangka inisial Q berdasarkan surat keputusan nomor: TAP-126/L.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 lalu. Dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan negeri Tanggamus nomor: PRINT -163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 07 Desember 2023 dimana tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini modus operandi yang dilakukan tersangka Q, diduga telah menerima aliran dana dari terdakwa BW guna pemenuhan pembuatan laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu.
Baik untuk laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah dari masing- masing KTH, seolah olah dana hibah tersebut telah diterima sepenuhnya oleh masing-masing KTH.
Kegiatan budidaya lebah madu telah dilaksanakan seluruhnya dan terhadap dana hibah tersebut seolah-olah telah habis dipergunakan untuk kegiatan tersebut, ungkap Ari Chandra Pratama.
Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus ( DAK) fisik sub bidang kehutanan tahun anggaran 2021 pada Dinas kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal. "Sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal," tandasnya.
Tersangka Q diduga melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 , pasal 12 huruf (e) pasal 11 Jo pasal 18 ayat ( 1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.
Ari Chanda Kasi Pidsus juga menerangkan tersangka Q melalui penasehat hukumnya pada 8 November 2023 telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp. 152.000.000, kepada tim penyidik kejaksaan negeri Tanggamus yang nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti.
Penasehat hukum tersangka, Erlangga ketika dikonfirmasi terkait penahanan terhadap tersangka mengatakan, nanti kita lihat aja dipersidangan untuk pembuktiannya. "Harapannya berkas perkara cepat dilimpahkan supaya proses cepat selesai," katanya.
Sebelum tahan di tahanan Rutan Kotaagung, tersangka Q sempat menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam di Kejari setempat. Setelah itu sekitar Pukul 13.45 wib tersangka dibawa kerutan Kotaagung dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan BE 2173 VZ.
Diketahui bahwa terdakwa BW dan tersangka Q tersebut tersandung korupsi Budidaya Lebah madu pada Gapoktan Karya Tani Mandiri dengan ke empat KTH nya yaitu 1, 2, 3, dan 5 .Berdasarkan hasil investigasi dan data yang akurat, masih ada 9 kelompok tani hutan yang diduga kuat melakukan penyimpangan yang sama.(**/Tim)