1. Beranda
  2. Berita
  3. Lampung

Keterangan Saksi dari JPU Sidang Lanjutan Penganiayaan Wartawan Di Tanggamus, Tidak Sesuai BAP

Oleh ,

HARIANJARAKNEWS.ID

Tanggamus - Keterangan Saksi -saksi yang di hadirkan JPU pada Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap wartawan wawainews.id  oleh Kepala Pekon Way Nipah Apriyal  ada beberapa poin yang tidak sesuai BAP.

Hal itu sampaikan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), JPU saksi pertama bernama Sahmi dan  saksi kedua Afrizal yang merupakan warga pekon way Nipah yang saat itu ada di tempat kejadian perkara.(18/10/2023)

Saksi Sahmi dimintai keterangan oleh hakim dan JPU, dalam keterangannya di persidangan tersebut Saksi sahmi tidak konsisten atau berubah-rubah dalam memberikan kesaksian, beberapa keterangan saksi berbeda dengan yang ada dalam BAP. Ketua Majelis hakim sering menegaskan kepada saksi sahmi dalam memberikan kesaksian berdasarkan BAP atau di persidangan.

Kemudian Saksi kedua Afrizal dalam memberikan kesaksian juga tidak konsisten, majelis hakim menegaskan kepada para saksi. Bahwa mereka dalam memberikan kesaksian di persidangan di bawah sumpah, apabila dalam kesaksian memberikan kesaksian palsu maka dikenakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ada beberapa keterangan saksi Afrizal yang di BAP di cabut yaitu saksi Afrizal menyampaikan bahwa saksi Afrizal tidak melihat terdakwa Apriyal bin Hanafi menarik kerah baju korban sumantri.

Karena keterangan kedua saksi tersebut tidak sesuai dengan BAP khususnya di point 12 dan 13, maka majelis hakim meminta JPU untuk memanggil pihak pemeriksa/penyidik dari Polres Tanggamus yang memeriksa dua saksi tersebut dipersidangan selanjutnya pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023.

AdI Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) dan rekan-rekan pers yang mengawal sidang Apriyal bin Hanafi menilai ada beberapa evaluasi dari persidangan tersebut yaitu: keterangan saksi-saksi yang tidak konsisten dan saksi-saksi tersebut merupakan aparatur pekon Way Nipah.  Kedua saksi ditanyakan oleh hakim ada hubungan kerja dengan terdakwa Apriyal bin Hanafi, kedua saksi menjawab tidak. YPPKM akan menelusuri keterangan tersebut sesuai fakta, apabila saksi-saksi ada hubungan kerja maka saksi-saksi bisa dikenakan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Adi Putra Amril meminta kepada seluruh rekan-rekan media untuk memantau secara ketat persidangan yang ada, hal tersebut diperlukan untuk menjaga persidangan netral dan adil demi penegakkan kedaulatan  Pers/Wartawan di Kabupaten Tanggamus. (AJO-L Tanggamus)

Berita Lainnya