KPUD Pringsewu
Komisi Pemilihan Umum Pringsewu Adakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Pringsewu 2024
HARIAN JARAKNEWS
Pringsewu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu mengadakan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan bupati wakil bupati Pringsewu 2024 mendatang yang disengketakan di hotel regency ,kecamatan Gadingrejo ,Pringsewu Selasa (07/05/2024).
Hadir dalam acara tersebut seluruh ketu KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman dan anggota KPU lainnya ,bupati Pringsewu diwakili Sukarman kaban Kesbangpol Pringsewu ,Sudarsih kadis disdukcapil ketua Bawaslu Suprondi, kasi Intel kejaksaan ,Kodim 0424 Tanggamus diwakili kapten inf P.Rahmat H,Kapolres Pringsewu perwakilan pengadilan agama ,kaban pol PP dan lain
Dalam acara tersebut ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman mengucapakan terimakasih kepada seluruh undangan yang telah memenuhi undangan dan biasa hadir dalam acara sosialisasi pencalonan perseorangan bupati dan wakil bupati Pringsewu 2024:mendatang.
" Kami mengucapakan terimakasih karena semuanya yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri acara sosialisasi pencalonan perseorangan bupati dan wakil bupati Pringsewu 2024 '" ujar ketua KPU Pringsewu Senin (07/05/2024).
Bagi siapa saja yang akan mencalonkan diri dari jalur perorangan itu harus memiliki jumlah dukungan yang ditentukan sebagaimana mestinya
“Jadi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur Perorangan minimal memiliki dukungan 27.051.000 ,serta harus ada bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati, tanggal 8 – 12 Mei waktu penyetoran berkas pendaftaran, dukungan berasal dari minimal 5 (lima) kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu”. Terangnya.
Sosialisasi pencalonan perseorangan bagi calon bupati dan wakil bupati Pringsewu 2024 yang dilakukan KPU Pringsewu merupakan merupakan kewajiban kewajiban sesuai dengan SK KPU RI KPU RI nomor 676/02.2-SD/05/2024.(***)
Komentar