Korupsi tanah Pemda Mabar, Ramling dihukum 4 tahun penjara
Labuan bajo, Jarak news
Perkara korupsi terhadap Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo tahun 2012 s/d Tahun 2022 terus bergulir.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pada salah seorang tersangka R atau Ramling, pada hari Kamis 1 September 2022 lalu, pada hari ini Rabu 14 September 2022, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Majelis Hakim telah membacakan Putusan untuk Perkara Nomor 28/ Pid.Sus - TPK / 2022/ PN Kpg Atas Nama Terdakwa RAMLING dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat tersebut.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam Sidang yang dihadiri oleh Penuntut Umum Herry C. Franklin, S.H., M.H., Emerensiana M.F. Jehamat, S.H., dan Y.P. Atarona Kadus, S.H. dan juga dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa Aldri Dalton Ndolu, S.H., Dkk.
Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, S.H., M.H. dalam Sidang membacakan Amar Putusan terhadap Terdakwa RAMLING sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa RAMLING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.750.000.000,- (tujuhratus limapuluh juta rupiah), dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4.Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti nomor 1 s.d nomor 202 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-.(lima ribu rupiah).
Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejaksaan Negri Labuan bajo, Tony Aji Kurniawan, S.H., menyatakan "Sidang hari ini agendanya adalah Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa atas nama Ramling. Yang bersangkutan oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat"
Putusan Majelis Hakim tersebut tentunya lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut Ramling dengan 6 tahun kurungan dan denda senilai Rp750 juta, dengan ketentuan, bila tidak dibayar maka akan diganti dengan subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Atas hal tersebut Penuntut Umum menyatakan Banding atas keputusan majelis hakim tersebut, sementara pada tempat yang sama Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir.
Komentar