IWOI Pringsewu

Kuasa Hukum LPKAN RI Projamin Irawan Aprianto Akan Segera Laporkan Dugaan Mar’up Anggaran di RSUD Demang Spulau Raya Lampung Tengah Ke APH

HARIANJARAKNEWS.ID

Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPKAN RI Projamin) Provinsi Lampung Hermawan didampingi Ketua IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu Sirli  Hayadi resmi memberikan kuasa pada Irawan Aprianto untuk menindaklanjuti Hasil investigasi LPKAN RI Projamin terkait dugaan mar up anggaran di RSUD Demang Spulau Raya Lampung Tengah.

Hal itu sampaikan Irawan Aprianto selaku pengacara usai menerima kuasa dari Ketua
LPKAN RI Projamin DPD Provinsi Lampung
di kantor Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Pringsewu, pada Senin 27 November 2023.

"Pertama kali kita menindaklanjuti dengan somasi terhadap surat yang sudah dikirim oleh Ketua LPKAN, kita tunggu selama tujuh hari, kalau selama tujuh hari tidak direspon oleh pihak rumah sakit maka kita naik ke aparat penegak hukum, akan kita buat laporannya ke bagian Tipikor Polda Lampung" ungkap Irawan.

Dalam hal itu, Ketua LPKAN RI Projamin Provinsi Lampung Hermawan menyampaikan terkait dugaan mark'up dalam kegiatan pembangunan di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah tahun 2021-2022 secara resmi telah dikuasakan kepada Irawan Aprianto salaku pengacara untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

"Secara resmi saya memberikan kuasa penuh kepada bapak Irawan Aprianto untuk menindaklanjuti ke aparat penegak hukum, karena dugaan ini sangat besar hingga 30 Miliar" kata Hermawan yang didampingi Ketua IWOI Kabupaten Pringsewu Sirli Hayadi.

Sementara Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Pringsewu Sirli Hayadi menegaskan dalam mengusut dugaan mark'up pada kegiatan pembangunan di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah pihaknya akan terus mengawal sampai tuntas.

"Kita akan kawal dalam mengusut dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah ini sampai tuntas" tegsnya.

Sebelumnya, Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPKAN RI Projamin) menyoal beberapa kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya di Lampung Tengah, karena ditemukan dugaan penyelewengan.

Ketua Bidang Invesrigasi LPKAN RI Projamin Yunisa Putra, mengakui telah dua kali bersurat ke Direktur RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah, mengklarifikasi hasil observasi dan temuan dalam kegiatan tahun anggaran 2021-2022 tersebut.

Klarifikasi itu untuk mempertanyakan terkait kegiatan pembangunan gedung Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Intensive Care Unit (ICU) di RSUD Demang Sepulau Raya karena terindikasi mar"up.

"Kami mengklarifikasi dugaan mark up, salah satunya spesifikasi kontrak dan volume pada pekerjaan belanja modal pembangunan gedung PICU dan ICU" kata Yunisa Putra, usai mengirim surat klarifikasi ke RSUD Demang Sepulau Raya keduanya pada Rabu 22 November 2023. (*)

Penulis:

Baca Juga