Ada Apa dengan JPU Kasus Kakon Waynipah
Kubu Wartawan Kecewa Atas Tuntutan JPU: Dianggap Tak Cerminkan Rasa Keadilan
HARIAN JARAKNEWS
Tanggamus - Kubu Wartawan dan LSM yang tergabung dalam Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) merasa kecewa atas rendahnya tuntutan 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Kota Agung.
Pasal tuntutan 4 bulan penjara terhadap terdakwa Kakon Waynipah Apriyal bin Hanafi yang telah melakukan penganiayaan terhadap Sumantri Wartawan Wawai News tidak mempertimbangkan berbagai saksi dan bukti yang telah disajikan selama persidangan.
"Gak tau apa pertimbangan dari jaksa penuntut umum yang mengajukan tuntutan seringan itu, kita kurang mengerti,” jelas Budi salah satu wartawan yang tergabung dalam SPT Rabu, 15 November 2023.
Dikatakan bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa yang jelas telah melakukan penganiayaan hingga membuat korban terluka dibagian leher dan kaki terkilir bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Tanggamus.
Tuntutan JPU tegas Budi, dinilai sudah mencederai rasa keadilan. Hal itu tidak akan memberi efek jera kepada para pejabat publik kepada profesi jurnalis di Bumi berjuluk Negeri Seribu Otak-otak tersebut.
"Kita wartawan dan LSM yang tergabung di Solidaritas Pers Tanggamus menyatakan kekecewaan terhadap JPU. Itu memang hak mereka tapi, pertimbangannya tidak masuk akal karena semua bukti sudah dipaparkan dalam persidangan. Tapi tidak diambil sebagai pertimbangan,"lanjut Budi.
Tuntutan JPU 4 bulan penjara sambungnya tentu akan menjadi penilaian tersendiri ditengah masyarakat umum terutama yang mengerti hukum apalagi korban dan keluarganya yang mengetahui peristiwa itu.
"Saat ini harapan hanya ada pada Hakim, JPU sudah tidak bisa diharapkan dengan tuntutan yang dilayangkan cukup ringan dan menguntungkan terdakwa,"ujarnya harapan hanya kepada Majelis Hakim PN Kotaagung yang menangani perkara Penganiayaan terhadap wartawan ini.
Hakim diharapkan bisa mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Adi menambahkan bahwa selama persidangan terdakwa Apriyal bin Hanafi selaku Kakon Waynipah kecamatan Pematang Sawa dinilai menunjukkan sikap agrogan dan sikap tak terpuji di tempat umum.
"Terdakwa perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang meliput di tempat umum dan juga jadi pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain," ungkapnya.
Seperti diketahui, rendahnya tuntutan JPU terhadap terdakwa Apriyal bin Hanafi selaku Kakon Waynipah kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan, seperti dari, Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Ketua LSM MP3 serta Bahkan AJI Bandar Lampung mengecam penganiayaan terhadap wartawan yang sedang meliput.(*)