Laporannya Dimentahkan Kejari Tanggamus, Warga Pekon Susuk Akan Pertanyakan Ke Kejati Lampung
TANGGAMUS – Riza Sahroni Warga Pekon Susuk, Kelumbayan, mengaku kecewa terkait laporan ketidak transparan penggunaan dana desa tahun anggaran 2019-2020 oleh PJ Kepala Pekon setempat tetapi dikatakan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, tidak ada kerugian negara atas laporannya.
Hal tersebut diketahui setelah Sahroni, mempertanyakan langsung di Kejari Tanggamus, terkait laporannya. Tapi jawabannya, demikian bahwa tidak ada kerugian negara, dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2020 oleh Pj Kakon.
“Intinya saya sangat kecewa pada Kejari Tanggamus, banyak kejanggalan di lapangan dan di RAB, kok bisa bilang tidak ada kerugian negara” ungkap Sahroni, usai mendapat penjelasan dari Kejari Tanggamus saat mempertanyakan langsung laporannya, Selasa (15/6/2021).
Jawaban tidak ada kerugian negara terkait pengelolaan dana desa tahun 2019-2020 tentunya menuai pertanyaan tersendiri, pertama atas dasar apa Kejari langsung memvonis tidak ada kerugian negara, selanjutnya adalah saat pihak Kejari melakukan pemanggilan terhadap terlapor menggunakan data yang mana.
Sahroni, mempertagas dengan mempertanyakan Kejari Tanggamus, acuannya apa dalam melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Pasalanya semua data ketidak transparanan sudah dilaporkan terutama pada pembangunan seperti RAB dan lainnya.
“Saya sebagai pelapor tidak pernah diberi tahu, saat pemeriksaan terlapor dan lainnya. Jika patokannya berdasarkan data dari Inspektorat mah secara administrasi memang benar semua, sedangkan yang saya laporkan adalah fakta di lapangan” ujarnya.
Sahroni mengaku akan kembali mendatangi Kejati Lampung, atas kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus. Ia berharap dengan mendatangi langsung Kejati Lampung laporannya segera diberi kejelasan, tidak rancu seperti sekarang. Karena dinilainya semangat Kejari Tanggamus dalam memberantas korupsi di wilayahnya belum serius.
“Ini bisa dilihat dalam menangani laporan warga yang dilimpahkan dari Kejati Lampung. Atas dasar itu saya akan koordinasi lagi ke Kejati Lampung, masa saya diarahkan oleh Kejari Tanggamus untuk membuat laporan baru, apa maksudnya,” kata Sahroni penuh tanda tanya?
Diketahui sebelumnya Laporan tersebut telah disampaikan langsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Oktober 2020 lalu. Namun telah dilimpahkannya kembali di Kejari Tanggamus.
“Saya ke Kejari ini untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan kami terkait tidak transparannya pengelolaan Dana Desa di Pekon susuk di masa Pj Sujono,”ujar Sahroni mengaku sebelumnya telah melaporkan Sujono ke Kejati Lampung pada Oktober 2020 lalu.
Staf Intel Kejari Tanggamus, Alfred menerangkan terkait laporan Sahroni ke Kejati Lampung yang telah dilimpahkan ke Kejari Tanggamus bahwa pihaknya telah terjun ke lapangan dan berkoordinasi ke Inspektorat.
“Untuk hal itu sudah di proses, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, kami sudah cek ke lapangan, dan tidak ditemukan kegiatan yang merugikan negara, permasalahannya itu hanya terdapat di pembuatan SPj yang mana pembuatan SPj itu dilakukan orang luar, hanya itu saja” terang Alfred saat dikonfirmasi Pelapor. Selasa (15/6/21).
Alfred menegaskan bahwa pelaporan dari warga Pekon Susuk telah di proses, mulai dari melakukan pemanggilan, turun ke lapangan serta pembuatan berita acaranya, namun pihak Kejari Tanggamus belum menerima surat hasil audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
“Ya kalau Abang-abang mau lihat bukti autentiknya silahkan tanya ke Inspektorat, intinya sudah kami proses, kami kan koordinasi ke Inspektorat, makanya kami belum memberi tahu karena surat hasil audit dari Inspektorat belum kami terima” tegasnya. (Agus. S).
Komentar