Lembaga Jaringan Rakyat, Layangkan Surat Ke DPRD Tanggamus, Terkait Anggaran Kegiatan RSUD Batin Mangunang Kota Agung
Sejumlah Item Pengadaan TA 2020 Diduga Fiktif JARAK Desak DPRD Bentuk Pansus
Tanggamus, –
Terkait Kegiatan beberapa item kegiatan anggaran tahun 2020 pengadaan jasa lingkup RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus diduga fiktif dalam hal ini Lembaga Jaringan Rakyat (JARAK) Kabupaten Tanggamus surati Pimpinan DPRD Kabupaten setempat. (9/062021).
Dalam surat laporan, Lembaga JARAK meminta agar pihak DPRD Tanggamus melakukan monitoring serta pemeriksaan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada RSUD Batin Mangunang sesuai hasil temuan Lembaga JARAK.
Sebelumnya Lembaga JARAK telah beberapa kali mempertanyakan dan klarifikasi terkait item kegiatan di RSUD Batin Mangunang, diantaranya terkait anggaran penyedia jasa kebersihan, pemeliharaan dan perawatan investasi/aset kantor termasuk penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/ teknis perkantoran, peningkatan pelayanan rujukan (DAK Regular bidang kesehatan dan Lab) sub bidang pelayanan rujukan serta anggaran pembelian kendaraan mobil ambulan, pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD RSUD Batin Mangunang dan Kendaraan dinas roda dua (motor).
Ketua Lembaga JARAK, Supriyansyah menegaskan, atas dasar yang dimaksudkan, pihaknya melayangkan surat ke DPRD meminta agar dapat menindak lanjuti apa yang disampaikan resmi.
“Surat permohonan yang dilayangkan diharap agar ditindaklanjuti, sesuai langkah-langkah yang sudah kami lakukan dalam hal penjelasan beberapa item kegiatan RSUD Batin Mangunang. Artinya, Pihak DPRD menindaklanjutinya dengan membentuk Pansus,”tegasnya. (Tim)