LSM Nanuraja Resmi Laporkan Dugaan Marup Dana Kegiatan Dinas PUPR Tuba Tahun Anggaran 2020 Ke Kejati
Harianjaraknews.id -- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Hati Nurani Rakyat Jaya ( LSM Hanuraja ) resmi melaporkan berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berada dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (11/2021).
Laporan LSM Hanuraja dengan nomor 001/DPP Hanuraja/ LPG/ 11/2021 yang ditujukan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui asisten intel terkait dugaan indikasi adanya penyimpangan dan mark up dana dalam berbagai program dan kegiatan yang berada dibawah pengendalian Dinas PUPR tahun anggaran 2020 tulang bawang.
Kegiatan yang menjadi objek laporan yaitu program pembangunan gedung dan tata ruang senilai 14 milyar lebih, program pembangunan jalan dan jembatan serta bangunan penunjang senilai 18, 9 milyar.
Terkait laporannya, M. Yusuf, Ketua LSM Hanuraja mengatakan bahwa salah satu tugas yang di emban lembaganya adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya proses-proses pengadaan barang jasa di Kabupaten Tulang Bawang. Dalam hal itu, M.Yusuf menyebut pihaknya menduga bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proses-proses pengadaan barang jasa di Dinas PUPR Tulang Bawang.(Aptori)