Makam Leluhur Digusur, Ahli waris Menanti Janji PT. Fortuna Paridiso Optima
Jarak News, Labuan Bajo
Polemik penggusuran lahan pemakaman warga labuan Bajo yang terletak di Waerana, kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat-NTT memasuki babak baru.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, pada tanggal 21,22 dan 24 Mei 2023 yang lalu, Pihak hotel Marriott dan PT . Fortuna Paridiso Optima diduga ingin membangun hotel dan restoran di atas lahan pekuburan milik warga tersebut. Kegiatan pembersihan dan penggusuran telah dilakukan, sehingga menyebabkan sebagian makam rusak dan tak teridentifikasi lagi.
Mediasi Pihak Kelurahan
Buntut dari penggusuran tersebut beberapa ahliwaris makam tersebut, Bapak Ali Imran dan Bapak Salawing, melaporkan pihak Hotel kepada Pemerintah, dalam hal ini kepada Kelurahan Labuan Bajo pada 22/05/2023.
Berdasarkan laporan tersebut, maka pada 25/05/2023 pihak Kelurahan Labuan Bajo mengeluarkan undangan kepada para pihak untuk mediasi. Bertempat di kantor Kecamatan Komodo, pada tanggal 26/05/2023 mediasi itu pun dilaksanakan.
Selain dihadiri oleh puluhan ahliwaris, perwakilan Hotel (PT. Fortuna Paridiso Optima) dan Lurah Labuan Bajo, rapat mediasi tersebut juga dihadiri Camat dan sekretaris Camat Komodo, Tokoh Agama yaitu Ketua MUI Manggarai Barat dan Imam Masjid Agung Nurul Falaq Labuan Bajo, Bhabinkamtibmas dan Babinsa kelurahan Labuan Bajo.
Dalam rapat mediasi yang berlangsung panas tersebut, warga mengutuk keras tindakan pihak Hotel yang telah merusak makam leluhur mereka dan menuntut agar makam segera diperbaiki dan tidak boleh dipindahkan. Selain itu, mereka juga menanyakan, siapa yang telah menjual lahan pemakaman tersebut kepada pihak hotel.
Atas tuntutan itu, pihak Hotel yang diwakili PT. Fortuna Paradiso Optima mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas kejadian tersebut, dan siap bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukannya.
Adapun poin-poin yang disepakati pada mediasi tersebut:
1. Kuburan tidak dipindahkan, 2. Kuburan yang terdampak penggusuran akan diperbaiki, 3. PT. Fortuna Paridiso Optima akan mendata dan mengidentifikasi Ahli Waris yang terdampak. 4. PT. Fortuna Paridiso Optima akan membuat permohonan ke BPN Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan rekon tanah, dan menghadirkan Ahli waris dan pihak H. Faisal selaku pemilik lahan sebelumnya, 5. Jika hasil rekon BPN Kabupaten Manggarai Barat ternyata tanah kuburan tersebut masuk dalam wilayah PT. Fortuna Paradiso Optima, maka itu akan menjadi perhatian dan tanggungjawab dari PT. Fortuna Paradiso Optima untuk ditindaklanjuti.
Ahli waris Menanti Janji
Tiga pekan pun berlalu, berbagai kesepakatan belum juga dilaksanakan. Salawing, salah satu ahliwaris makam, kepada awak media ini mengatakan, bahwa "pertemuan kemarin itu (26/05/2023), janjinya seminggu setelah pertemuan akan dilakukan Rekon oleh BPN, namun sekarang ini kita masih tunggu kapan rekon itu dilakukan," Ujarnya.