Rutan Kelas II B Kotaagung
Mantan Napi : Biaya Didalam Itu Sudah Jadi Tradisi, Pihak Rutan Bantah Adanya Pungli
HARIAN JARAKNEWS
Rutan Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, sediakan sewa alat komunikasi Hp android, dan Pungli Sewa Kamar, pindah blok tahanan dan uang besuk, jadi tradisi. KPR Gultom dan Kepala Rutan, bantah hal tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Gultom mengaku sudah menjalankan fungsi sesuai ketentuan serra tatatertib Rutan dan Lapas. Rutan Kota Agung sudah banyak perubahan, menjalankan SOP sesuai UU Nomor 12/1995 tentang pemasyarakatan sebagaimana di ubah Nomor 22/2022.
“Kami juga sudah melakukan SOP sesuai Permenkumham No.33/2015 tentang pengamanan lapas dan rutan, serta SOP pencegahan dan SOP penindakan. Selain itu juga telah sesuai dengan peraturan menteri Nomor. 06/2013 tentang Tatib Lapas dan Rutan,”kata Gultom. Sabtu, 12/11/2022.
“Intinya surat pernyataan dari pegawai Rutan dan Warga binaan, telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan pungli,”bantah Gultom.
Demikian hal sama dikatakan Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung, Sobirin.
Tidak dibenarkan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki alat komunikasi. Karena pihaknya telah menyediakan fasilitas video call bagi WBP secara gratis tanpa dipungut biaya untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka. Dan juga tidak benar, jika ada pungutan di kamar Mapelnaling, apabila pindah kamar atau blok.
Disisi lain, keluarga dari WBP Rutan setempat, telah secara gamblang mengungkapkan, ada biaya kamar. Biaya ini sejak lama berjalan. Fasilitas Vidio Call yang disediakan untuk WBO hanya sebatas formalitas.
“Mau pindah blok saja dari Mapelnaling, kita harus bayar sebesar Rp.2,5 Juta sampai Rpm3 Juta. Biaya sewa Hp Android Rp.300 Ribul/bulan, biaya sewa Hp jadul Rp.150 Ribu/bulan, yang tidak pegang Hp pun tetap harus membayar Rp.150 Ribu/bulan.
“Jadi pungutan-pungutan di Rutan itu, bukan hal baru. Tetapi sudah sejak dulu berjalan sampai saat ini”.ungkapnya.
Dilain pihak, beberapa mantan WBP atau Napi Rutan setempat, menyatakan, soal biaya pindah kamar/blok, serta biaya sewa kamar, Hp dan lainnya, itu memang terjadi di Rutan atau Lapas. Sejak jaman dulu, praktek tersebut bejalan.
Disampaikan salah satu mantan Napi/WBP, RI (41), adanya biaya sebagaimana berita dan yang di tanyakan, terjadi di dalam Rutan atau Lapas. Hal itu, memang sudah jadi Tradisi.
“Saya ini juga mantan napi/WBP, jadi sangat tau persis kondisi di dalam Rutan Lapas. Kalau bantahan tidak ada pungli dan sebagainya, bahkan ada surat pernyataan, ya wajar saja, sebab namanya WBP atau Napi, kondisi tak berdaya didalam tahanan, mau berbuat apa? Kalau tidak menuruti kata perintah pihak Petugas Rutan/Lapas. Logika saja, napi/WBP didalam, emang biasa berbuat apa? Mau tak mau, nuruti perintah,”bebernya.
RI juga mengungkapkan, jangankan pungutan biaya sewa fasilitas. Di dalam Rutan/Lapas itu, ada uang jam besuk, uang buka tutup pintu ruang tahanan alias tamping, istilahnya uang mel. Belum lagi, jatah makanan, rokok, uang pemberian keluarga besuk, tak semua bisa di nikmati.
“Kalau soal peredaran narkoba, saya no komen, tapi memang kondisinya patut di lakukan pemeriksaan ekstra. Paham kan! Parah lagi, kalau ada WBP/Napi yang mau dapat remisi, CB dan lainnya, itu uang semua bos.! Intinya Pungli didalam sudah tradisi, napi didalam mah gak bisa buat apa-apa, entah kalau sudah bebas kaya saya, mungkin cerita gamblang,”pungkasnya.
(***)
Komentar