Mantan Pj Kakon di Pematang Sawa Tinggalkan Masalah, Pihak Kecamatan Gerah

TANGGAMUS - Akhyar, mantan Pj Kepala Pekon tidak merealisasikan kegiatan pembangunan rabat beton sepanjang 200 Meter yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Pekon Martanda Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Tahun 2020 lalu.

Bukan hanya itu, bahkan sebanyak 12 item pembelanjaan barang juga tidak di realisasikan oleh Akhyar saat menjabat sebagai Pj Kepala Pekon di Pekon setempat. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kecamatan Pematang Sawa,  Edi Susanto.

"Hal-hal yang belum terealisasi bukan hanya di fisik aja, bahkan belanja barang juga ada yang tidak terealisasi, seperti mobiler, laptop, pokoknya ada 12 item pembelanjaan barang yang tidak terealisasi menurut hasil pemeriksaan kami" ungkap Edi saat dikonfirmasi di ruangannya. Kamis (17/6/21).

Lebih lanjut Edi menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah di limpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus karena pihaknya telah berupaya melakukan pembinaan terhadap Akhyar bahkan terhitung telah 2 kali membuat surat perjanjian terhadap pihak kecamatan, namun belum membuahkan hasil.

Edi mengaku bahwa Akhyar telah beberapa kali diperingatkan agar menyelesaikan tanggung jawabnya hingga Akhyar membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan kegiatan pembangunan dan merealisasikan pembelanjaan barang untuk tahun anggaran 2020 lalu, tapi hal itu janji tinggal janji.

"Isi pernyataan nya itu bahwa mereka sanggup menyelesaikan pekerjaan itu sampai tanggal 30 maret 2021, dengan dia mengingkari janji itu maka kita limpahkan ke Inspektorat, tapi sepertinya di Inspektorat mereka bikin surat perjanjian lagi, soalnya kalau dia tidak neken surat perjanjian maka dana desa ditunda dan tidak bisa di cairkan, oleh pihak PMD maupun Bupati" jelasnya.

Edi menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya meluruskan persoalan tersebut, tapi antara Akhyar selaku Pj Kakon dengan Basori selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pekon Martanda saling tuding sehingga kembali di buatkan surat perjanjian kembali oleh pihak kecamatan.

"Saat kita panggil Pj dan TPK-nya, kita pertemukan antara TPK dengan Pj Kepala Pekon, kata Pj uang sudah diserahkannya ke Basori selaku TPK tapi kata Basori duit yang diserahkan oleh Pj belum cukup, kita gak mau saling tuduh menuduh seperti itu, kemudian dijembatani oleh saudara Amrizal selaku Kasi Pembangunan di Kecamatan Pematang Sawa, lalu Amrizal tidak mau tau, disitulah Pj membuat surat pernyataan lagi, intinya mereka berdua itu yang bertanggung jawab" tegas Edi.

Diakuinya bahwa pihaknya sebenarnya sangat pusing dengan persoalan Pekon Martanda, Edi berharap agar mantan Pj Kakon harus komitmen dengan surat pernyataannya yang menjadi tunggakan pekerjaannya di Pekon Martanda dan senilai anggaran dana yang belum direalisasikannya supaya dimasukkan ke silpa Pekon Martanda.

"Intinya komitmen dari Pj itu untuk mengembalikan sejumlah dana yang di tafsir sekitar 200 juta itu ke SiLPA karena kami hanya sebatas membina, mengingatkan dan memeriksa pekerjaan mereka, jika ada kekurangan maka kita bina dan hasil pemeriksaan kita sampaikan ke Bupati" Harapnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari warga Pekon Martanda terdapat pekerjaan berupa pembangunan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2020 lalu dengan volume sepanjang 200 Meter, tapi tidak direalisasikan oleh Akhyar selaku Pj Kakon Martanda.

"Itu semen kabarnya ada 100 sak untuk pembangunan rabat beton, tapi gak di bangun bangun, sehingga semennya beku, ada sekitar 40 sak lebih yang beku, tapi sisanya yang belum beku masih di pinjam warga" ucap warga yang minta disembunyikan namanya.

Hingga terbitnya pemberitaan ini, pihak Inspektorat dan Akhyar selaku mantan Pj Kakon Martanda belum berhasil dikonfirmasi. (M. Rusli).

Penulis:

Baca Juga