1. Beranda
  2. Berita
  3. NTT

Melanggar Perbup, Bangunan Hotel Marriott Labuan Bajo Didesak Untuk Segera Dibongkar

Oleh ,

Jarak News, Labuan Bajo

Sebagian Bangunan Hotel Marriott di kawasan Binongko, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat - NTT didesak untuk segera dibongkar. Hal tersebut disampaikan oleh Marsel Nagus Ahang [Pengacara sekaligus aktivis LSM dan anti korupsi NTT] melalui sambungan telfon kepada awak media ini, pada Sabtu 19 Agustus 2023 yang lalu.

Desakan ini diucapkan Ahang, karena menurutnya, pembangunan hotel Marriott telah melanggar aturan tentang Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang Dan Ketentuan Tata Bangunan, seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 75 Tahun 2022 [Perbup 75/2022].

Sebelumnya, pada [07/08/2023] lalu, media ini pernah memberitakan prihal pelanggaran tersebut, dimana bangunan hotel Marriott diduga dibangun tidak sesuai ketentuan yang diatur pada point 5 pasal 17 Perbup 75/2022, terkait Garis sempadan bangunan pada kawasan pariwisata. 

Dalam Perbup 75/2022 telah diatur secara jelas, jarak bangunan dengan jalan adalah 1/2 (setengah) lebar jalan ditambah 1 (satu) meter, dihitung dari tepi trotoar/saluran terluar. Mengikuti aturan tersebut, seharusnya jarak terdekat bangunan hotel Marriott dengan tepi jalan, tidak boleh kurang dari 4 meter yang diukur dari tepi trotoar terluar. Pada kenyataanya secara kasat mata saja, tampak terlihat jarak bangunan ke tepi jalan tidak mencapai 1 meter.

Marsel Ahang pun meminta pemerintah Mabar harus bertindak tegas dan tidak boleh pandang bulu dalam menegakan aturan.

"Pemerintah harus tegas! Mumpung sedang dalam proses pembangunan, Pol PP segera bongkar itu bangunan hotel! Jangan sampai karena ini hotel besar pemerintah takut, " pungkas Marsel Ahang.

Sejalan dengan Ahang, Fulgensius Nggaus, warga Labuan Bajo juga meminta kepada pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Kepada awak media ini pada [19/08/2023], Fugensius Nggaus menceritakan peristiwa yang pernah dialami keluarganya pada tahun 2017 silam.

Bangunan kos dan tempat usaha yang dibangun Almarhum [Alm] Ayah mereka, Maksimus Nggaus, digusur pemerintah Mabar kala itu, karena dianggap telah melanggar aturan sempadan jalan. Meskipun Alm. Ayah mereka melakukan protes keras kepada pemerintah, bahkan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, tetapi itu tidak menghentikan langkah pemerintah merobohkan bangunan mereka.

"Tepatnya penggusuran itu terjadi pada 23 November 2017. Bapa sempat protes, bahkan sampai menempuh jalur hukum, tapi hasilnya tetap saja digusur. Kami bilang dengan bapa waktu itu, kita pasrah dan berdoa saja bapa. Yang dikatakan bapa saat itu, kenapa ada pilih kasih! Kita punya digusur orang lain punya tidak," ungkap Fulgensius sambil mengenang peristiwa pilu tersebut.

Terkait dugaan pelanggaran garis sempadan jalan dalam kasus bangunan hotel Marriott, menurutnya pemerintah harus tegas dan konsisten.

"Jujur peristiwa yang terjadi pada tahun 2017 itu kae masih sangat membekas. Satu saja yang kami minta, pemerintah harus adil. Kalau memang melanggar, harus tegas menindak," Pinta Fulgensius.

Berita Lainnya