Ormas/LSM Mendesak Polsek Pugung Proses Penganiayaan Dan Soroti Dugaan Pengecoran BBM SPBU 24.353.98
Harianjaraknews.id
Lampung, – Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) dan pihak LSM GMBI Wilter Lampung, mendesak pihak Polsek Pugung untuk memproses tindak pidana pengeroyokan terhadap anak dari anggota LSM Kabupaten Tanggamus, inisial DN, DI dan RH.
Selain mendesak proses hukum atas pengeroyokan tersebut, kedua Lembaga ormas tersebut menyoroti dugaan pelanggaran aturan Migas, SPBU 24.353.98 melakukan pengecoran BBM.
Dikatakan mewakili Ketua, Sekretaris LMPI Daerah Lampung, R.Budiyanto. Pihaknya menyayangkan aksi main pengroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas SPBU setempat, bersama dengan beberapa rekannya. Selain itu, memberikan sanksi tegas terhadap petugas keamanan SPBU yang mendapat tugas di SPBU tersebut, yang telah sengaja membiarkan kejadian pengeroyokan yang terjadi.
“Laporan yang dilakukan korban ke polisi, itu sudah tepat, kami dukung korban. Tentunya di minta pihak kepolisian polsek pugung dapat berkerja dengan profesional. Tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara sama dimata hukum,”tegasnya.
Setiap pelapor, kata R.Budiyanto, berhak mendapatkan laporan atas perkembangan perkara tersebut. Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan.
Selanjutnya, terkait mobil L300 yang mengisi BBM hingga Rp.900 Ribu, patut diduga mobil tersebut menggunakan tanki mobil yang bukan spesifikasi aslinya.
Untuk diketahui jenis mobil L300 itu tanki-nya berkapasitas 47 liter BBM.
“Bisa dihitung, untuk 47 liter BBM jenis solar yang non subsidi harga perliternya Rp. 9.600, total yang dibayar Rp. 451.200. Nah, kalau untuk jenis mobil itu membeli hingga Rp.900 Ribu, hitung saja berapa liter itu isinya tanki-nya,”ungkapnya.
Dilanjutkannya, untuk diketahui, SPBU dilarang menjual bahan bakar minyak (BBM) kepada konsumen dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 Miliar.
“Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium,atau solar misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum,”ungkapnya.
Dilain pihak, Ketua LSM GMBI Wilter Lampung, Ali Mukhtamar menegaskan, Menanggapi penganiayaan, jelas tidak boleh seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri. Dilain sisi, yang melakukan pengisian solar melebihi kapasitas kewajaran, tidak diperbolehkan. karena solar subsidi dipergunakan untuk masyarakat bukan pengecor.
“Fokus pada tindak pidana pengroyokan, diminta kepada Kapolres Tanggamus, tegas mengintruksikan jajarannya dalam hal ini Polsek Pugung, memindaklanjuti proses dengan segera para pelaku pengroyokan. Perlu di ketahui, korban adalah anak dari keluarga besar GMBI. Mengenai dugaan pengecoran BBM, sudah jelas dan nyata, tentu akan ada tindaklanjut dan kami menyoroti itu,”tegasnya. (Asosiasi Jurnalis Online Lampung)