1. Beranda
  2. Berita
  3. Kriminal
  4. Lampung

Pelaku Pencurian dan Penadah di Pringsewu Diringkus Polisi

Oleh ,

PRINGSEWU - Seorang pelaku pencurian berinisial AH (27) dan penadah barang curian berinisial RA (22) diringkus Polisi dari dua lokasi terpisah pada Rabu (13/4/22).

Pelaku pencurian AH merupakan warga kelurahan Pringsewu Utara, Ia diringkus Polisi karena menjadi pelaku utama pembobolan bengkel sepeda motor.

Sementara penadahnya RA, warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Ia ditangkap lantaran berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersangka AH.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, AH diringkus karena membobol bengkel motor milik Nurul Azhari (26) di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, Senin (1/4/22) lalu.

"Kedua tersangka diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian peralatan dan onderdil sepeda motor dengan nilai kerugian sebesar Rp5 juta" Jelas kasat, Kamis (14/4/22) siang.

Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu buah mesin kompresor dan 1 buah tabung gas elpigi 3 kg.

Serta 1 buah mesin mersibel, 1 buah sepeda motor dan berbagai jenis peralatan bengkel dan onderdil sepeda motor.

"Keseluruhan barang bukti diamankan dari bengkel milik tersangka RA yang berlokasi di Dusun Bulusari Pekon Bulokarto, Gadingrejo Pringsewu"ungkapnya

Setelah dilakukan interogasi, tersangka RA mengaku membeli barang barang tersebut dari AH senilai Rp. 650 ribu.

Berdasarkan pengakuan RA, satu jam kemudian polisi meringkus AH di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.

Mengetahui dijemput Polisi, Tersangka tidak berkutik dan mengakui semua perbuatanya.

Dihadapan Polisi tersangka AH mengaku sudah 4 kali membobol bengkel milik korban, pencurian tersebut hanya dilakukan seorang diri.

Kemudian barang hasil pencurian dibawa dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan dijual kepada RA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara" terangnya.

Mengetahui perkara pencurian yang dilaporkan berhasil diungkap, korban mengaku senang dan mengapresiasi Polisi dalam menangkap pelaku.

"Saya tahu bengkel saya di bobol maling pada Selasa 12 April kemarin, kemudian Rabu pagi saya laporkan dan Alhamdulillah Rabu malam sudah tertangkap pelakunya,"tuturnya

Nurul menuturkan, sudah dua bulan bengkel miliknya tersebut tutup lantaran sedang dalam proses renovasi.

Kemudian pada Selasa 12 April 2022 dirinya mengecek bengkel miliknya, saat mau masuk ternyata gerendel pengunci pintu rusak dan sejumlah barang hilang.

Beberapa barang yang hilang yakni 1 buah mesin kompresor, 1 buah tabung gas elpigi 3 kg.

Kemudian sebuah mesin mersibel dan berbagai jenis peralatan bengkel dan onderdil motor dengan total kerugian mencapai Rp5 juta.

"Saya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kerja cepat Polisi dalam mengungkap kasus pencurian yang saya laporkan" Terangnya. (*)

Berita Lainnya