Pelaku Penggelapan Motor di Pringsewu Berhasil Dibekuk Polisi
PRINGSEWU - Pelaku penggelapan sepada motor RP (19) berhasil ditangkap Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu di Pekon Wonodadi Gadingrejo. Kamis (29/10/20).
Pelaku (RP) berprofesi buruh serabutan merupakan warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran telah menggelapkan motot milik M Tirta Anugrah Saputra (14) warga Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo IPTU AY Tobing mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (29/10/20) sekira pukul 20.30 Wib, di Dusun Wonokriyo Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban Suratman (37) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 545 / X / 2020 / Polda Lpg / Res Psw / Sek Gading, tanggal 25 Oktober 2020, tentang tindak pidana penggelapan. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4395 UC yang ditaksir seharga Rp. 10 Juta.
Pelaku melakukan aksi penggelapan pada Minggu (25/10/20), sekira pukul 17.30 WIB. Pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di komplek jalur dua Pemda Pringsewu lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau membeli bensin.Tanpa curiga korbanpun meminjamkan sepeda motornya.
"Setelah 30 menit berlalu, pelaku tidak kunjung kembali. Karena merasa curiga korban segera pulang dan langsung mengadu kepada orang tuanya dan selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gadingrejo” Urai IPTU AY Tobing. Kamis (29/10/20).
Berbekal laporan dari orang tua korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya didapat informasi bahwa pelaku tersebut tinggal mengontrak di daerah Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Selanjutnya pada Senin (26/10/20) pukul pukul 20.20 wib petugas bersama pelapor mendatangi kontrakan pelaku dengan didampingi ketua RT setempat dan hanya mendapati sepeda motor milik pelapor, sedangkan pelaku tidak diketahui keberadaanya.
Kemudian pada Kamis tanggal (28/10/20) petugas bersama korban berusaha memancing pelaku untuk datang ke Dusun Wonokriyo Pekon Wonodadi Gadingrejo dan benar sekira pukul 20.00 wib pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor, pada saat hendak dilakukan penangkapan pelaku sempat kabur ke arah pemukiman penduduk namun akhirnya dapat diamankan.
Dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, dan motif pelaku melakukan aksi penggelapan karena butuh uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
“pelaku tidak punya penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, jadi untuk mendapatkan uang pelaku melakukan penggelapan” Terang Kapolsek.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan untuk proses hukum selanjutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, tentang Penggelapan.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Pungkas Kapolsek Gadingrejo. (Wawan)
Sumber: Humas Polres