IMB atau PBG Tanggamus belum bisa diterbitkan

Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Belum Bisa Terbitkan PBG

HARIAN JARAKNEWS -

Permohonan penerbitan izin usaha tidak dilayani di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus.

Hal itu berlaku bagi pemohon yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Staf pelayanan izin usaha DPMPTSP Kabupaten Tanggamus, Yeni mengungkapkan, penerbitan izin usaha syaratnya harus memiliki IMB atau PBG.

"Ya, penerbitan izin usaha sekarang harus ada IMB atau PBG, karena kebijakan Perda belum ditetapkan, sehingga semua terhambat" ungkapnya, Kamis (17/2/22).

Dikatakan, pelayanan penerbitan PBG saat ini belum bisa dilakukan, karena kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus terkait penerbitan PBG belum ditetapkan.

"Sejak bulan Oktober kemaren pelayanan penerbitan IMB atau PBG tidak bisa dilakukan, karena belum tau ketetapan biaya per meternya" katanya.

Hal yang sama disampaikan Sumantri selaku pemohon penerbitan izin usaha perusahaan (PT) yang sedang mengurus perizinan di DPMPTSP Kabupaten Tanggamus.

"Saya ngurus penerbitan IMB atau PBG hari ini, formulir dan persyaratan lainnya udah lengkap, sesuai arahan mereka, saya sodorkan ke loket, staf bilang PBG nya belum bisa di proses karena kebijakan dari peraturan daerah (perda) nya belum ditetapkan."terangnya.

Diungkapkannya, sebelumnya ia pernah mendatangi DPMPTSP Kabupaten Tanggamus untuk mengurus izin usaha, namun diarahkan harus memiliki PBG, setelah ia mengurus PBG nya malaham pihak DPMPTSP tidak bisa memproses dengan alasan belum ada ketetapan hitungan biaya pembuatan PBG.

"Bulan kemaren saya mengurus perizinan, tapi pihak DPMPTSP Tanggamus belum bisa memproses, karena IMB atau PBG nya belum ada, dan saya diarahkan untuk mengurus PBG, setelah saya urus PBG nya hari ini malah gak bisa di proses" bebernya.

Sementara Kabid Perizinan Satu Pintu Kabupaten Tanggamus saat di konfirmasi via pesan WhatsApp kamis 17/02/2022 jam 12:40 WIB. Terkait hal ini baru dibalas Kabid Pelayanan Satu Pintu pukul 16:02 Wib , " Maaf bang sy sedang sakit..." Jawabnya via pesan WhatsApp.(red).

Penulis:

Baca Juga