Pembangunan hotel Katamaran di Labuan Bajo diduga tidak sesuai dokumen dokumen perijinan

Jarak News Labuan Bajo
Geliat pembangunan di Labuan Bajo, kian hari semakin terasa. Penetapan daerah ini sebagai destinasi pariwisata berpredikat super premium oleh Pemerintah, diakui telah meningkatkan nilai investasi pada berbagai sektor, terutama pada sektor perhotelan.
Dalam waktu 10 tahun belakangan, puluhan hotel baru dengan berbagai model, predikat dan brand nasional maupun internasional dibangun pada wilayah ini.
Tentu Pemerintah Daerah (Pemda) Mabar menyambutnya dengan gembira, sebab investasi ini diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperluas kesempatan kerja rakyat Kabupaten Manggarai Barat ( Mabar). Namun demikian, maraknya pembangunan hotel ini harus terkontrol dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masih segar dalam ingatan publik Mabar, pada tahun 2021 yang lalu Pemda Mabar menetapkan denda dengan nominal tertentu pada belasan hotel yang melanggar ketentuan terkait bangunan di sepadan pantai. Bahkan dalam kasus ini Pemda Mabar tidak segan-segan mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk ikut mendesak agar pihak hotel segera membayar denda.
Apakah denda tersebut sudah dibayarkan? Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Severinus Kuarniadi, ST., diketahui bahwa dalam persoalan tersebut sudah ada sebagian pemilik hotel yang telah membayar, sebagian belum membayar, bahkan ada yang melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hotel Katamaran dan dugaan pelanggaran
Dalam kesimpangsiuran penerapan kebijakan penertiban terhadap bangunan hotel yang melanggar aturan sepadan pantai, beberapa hotel mewah sedang dibangun saat ini, salah satunya adalah Hotel Katamaran yang terletak di jalan Pantai Wae Cecu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai barat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari salah seorang narasumber yang identitasnya diminta untuk dirahasiakan, dijelaskan bahwa dalam proses pembangunan hotel Katamaran, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan tata ruang.
Pertama, terkait luas bangunan: Luas Bangunan Hotel Katamaran diduga tidak sesuai dengan rancangan bangunan yang dulu termuat dalam dokumen perijinan. Kedua : terkait pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ), dimana bangunan hotel Katamaran diduga berada terlalu dekat dengan jalan.
Komentar