Lampung Timur
Pemkab Lampung Timur Tetap 15 Desa jadi Lokus Stunting

HARIANJARAKNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menetapkan sedikitnya 15 desa yang menjadi lokus utama stunting atau kasus gizi buruk atau kurang gizi sehingga tidak berkembang normal.
Hal itu sejalan dengan prioritas global tersebut, salah satu prioritas pembangunan kesehatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 -2024 adalah percepatan perbaikan gizi khususnya menurunkan prevalensi Stunting di Lampung Timur.
Dimana pada tahun 2022 menjadi lokus stunting dengan jumlah desa 25 lokus dan ditahun 2023 ini menjadi 15 lokus.
Hal itu disampaikan Ketua TP PKK Kabupaten Lamtim Yus Bariah Dawan Rahardjo saat memimpin Pertemuan Orientasi Penguatan Kader Dalam Rangka Pencegahan Stunting tahun 2023, acara yang berlangsung di Kecamatan Metro Kibang dan Pekalongan kemarin.
Dikatakan dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dengan TP PKK Kabupaen Lampung Timur nomor 440/379/10-SK/Bid/II/2022 tanggal 03 Februari 2022 tentang Peningkatan Peran Kader Dalam pelaksanaan Program pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Lampung Timur yang sudah kita laksanakan sebanyak 13 angkatan tersebar di 24 kecamatan yang ada di Lampung Timur .
Menurutnya saat ini Lampung Timur akan menuju Transformasi kesehatan khusus nya di bidang kesehatan dengan mendukung posyandu aktif. Posyandu aktif ada beberapa indikator dan strategi yang harus dipenuhi dalam menuju ke posyandu aktif diantara nya adalah :
No Indikator Strategi
1 Melakukan kegiatan rutin Posyandu minimal 8x/tahun Melakukan advokasi kepada linsek terkait untuk pembentukan Pokjanal Posyandu di berbagai jenjang
2 Memiliki minimal 5 orang kader Meningkatkan pembinaan teknis dan pendampingan pengelolaan Posyandu oleh Puskesmas.
3 Pelayanan Gizi, KIA, KB dan Imunisasi) di Posyandu memenuhi cakupan minimal 50% dari sasaran dalam satu tahun
4 Memiliki alat pemantauan pertumbuhan dan perkembangan(timbangan BB, pengukur Panjang Badan dan alat pemantauan tumbuh kembang) Mendorong agar Posyandu menjadi LKD/LKK dan dapat memanfaatkan dana desa untuk operasional Posyandu dan penyediaan sarpras Posyandu
5 Mengembangkan kegiatan tambahan (PHBS,Posy Lansia ,kelas ibu ,Toga dll) Mendorong untuk terwujudnya Posyandu terintegrasi
6 Memiliki Pokjanal Posyandu (kecamatan) Pokja desa (desa) yang disahkan melalui keputusan camat /kepala desa Melakukan advokasi kepada linsek terkait untuk pembentukan Pokjanal Posyandu di berbagai jenjang
7 Melakukan pertemuan Pokjanal Posyandu minimal 2 kali setahun Memanfaatkan anggaran APBD/DAK/BOK/dana desa untuk mengadakan pertemuan Pokjanal maupun peningkatan kapasitas petugas/kader
8 Melakukan peningkatan kapasitas bagi petugas Puskesmas dan kader
9 Memiliki sistim pelaporan kegiatan Posyandu (SIP Posyandu) - Melakukan sosialisasi, koordinasi, dan pendampingan dalam pengisian pelaporan secara periodik serta melakukan verifikasi pelaporan
"Hari ini kita melaksanakan item ke 8 dari indikator yang ada di posyandu aktif, harapan kami setelah dilakukan pembinaan kami mohon kepada Bapak Camat, Ka. UPT Puskesmas dan jajaran nya dan Ketua TP PKK Kecamatan dan Desa adanya upaya – upaya yang dilakukan oleh Tim Pokjanal Kecamatan dan Pokja desa untuk memenuhi indikator yang dimaksud diatas dalam mendukung Posyandu Aktif dan penurunan Stunting di Kabupaten Lampung Timur. “ujar Yus Bariah
Diketahui Peserta orientasi hari ini adalah kader – kader posyandu,kader KPM, kader PHBS pokja IV dan Ketua TP PKK Desa dan Petugas Pembina Desa (bidan dan petugas kesehatan terkait lainnya ) dapat bekerja sama saling bahu membahu dalam menurunkan angka stunting di Lampung Timur.
"Selamat datang dan mengikuti Orientasi kader ini, saya berharap kepada Bapak / Ibu Peserta untuk berperan serta aktif dalam orientasi ini dan dapat menerapkan hasil dari orientasi ke desa masing – masing," tutupnya
Komentar