Penangkapan “JUNAIDI”, Diduga Ada Unsur Dendam Pada Orang Tua Angkat Nya.

Lampung Timur -
Terkait penangkapan Terduga Junaidi yang di tuduh melakukan tindak pidana curat, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Rt 18 Dusun 03 Desa Tri Sinar, kec. Marga Tiga, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung, pada hari Senin Tanggal 27 Juli 2020 yang lalu, diduga dipicu Rasa Dendam pihak Resmob Lampung Timur Terhadap Bapak Angkat Junaidi yang bernama Herwandi, jika demikian permasalahannya berarti terduga Junaidi ini tidak bersalah namun kasusnya di paksakan agar bisa di proses secara hukum.

Menurut Sumber yang tidak bisa di sebutkan namanya kapada orang tua Angkat junaidi melalui pesan singkat prangkat whatsap pada hari selasa tanggal 17 Nopember 2020 mengatakan" maaf beribu maaf kalau bagi saya kecil untuk ngeluarin Junaidi itu dan gak kan serumit ini, sebab Junaidi ini korban dendam Resmob dengan anda" ucapnya.

Sementara Herwandi selaku orang tua angkat Junaidi saat di komfirmasi Tim media hari itu juga menyampaikan,

" maaf saya tidak tau apa dendam pihak resmob Polres Lampung Timur kepada saya, saya memang seorang wartawan dan saya bekerja sesuai poksi saya jika ada penyimpangan dan dan kesalahan maka saya harus memberitakan melalui media yang saya pegang begitu juga jika ada pristiwa penting yang perlu di publikasikan saya akan mempublikasikannya karena itu sudah menjadi tugas saya selaku kontrol sosila, jika menurut mereka bahwa penangkapan junaidi ini ada unsur dendam dengan saya berati anak saya ini tidak bersalah tetapi sengaja di cari-cari kesalahannya, dari sini saya mulai berfikir kenapa hukum di negara kita ini seperti ini orang tidak bersalah di tangkap dan di tahan hanya karena dendam, alangkah enaknya jika seperti itu, jika memang mereka ada dendam dengan saya kenapa tidak menangkap saya langsung kenapa harus menangkap anak angkat saya, karena dia hanya anak angkat sumpah saya bukan anak kandung saya jadi tidak ada kaitannya dengan saya"  jelas Herwandi pada Tim Media.

Herwadi menambahkan, Saat pihak Resmob melakukan penggerebekan pertama di tempat tinggal junaidi di Des Toba Kematan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, saya sempat menelpon salah satu anggota Resmob yang melakukan penggerebekan tersebut kebetulan saya mengenalnya' dan dia mengatakan tidak ada kasus apa-apa cuma masalah Narkoba kami juga hanya membak up anggota Narkoba kata anggota Resmob yang saya telpon itu, rekamannya masih ada sama saya, tetapi selang 2 hari si Junaidi ini di tangkap mereka di Desa Labuhan Ratu V, kec. Labuhan Ratu, kab. Lampung Timur di kediaman Agus Yanto adik ipar saya, itu pun saat mereka melakukan menangkap tidak menunjuk kan Sprin dan tidak memberikan surat penangkapan selang 2 hari kemudian  pihak Polsek Marga Tiga mengirimkan surat penangkapan dan surat penahanan atas nama junaidi dengan tuduhan diduga telah melakukan pencurian di Desa Tri Sinar yang di kirim melalui salah satu kepala Dusun Desa Toba" terangnya pada tim media.(Tarmizi/red)
Sumber #: resolusinews.com

Penulis:

Baca Juga