Perkara korupsi aset Pemda Mabar, JPU bacakan tuntutan untuk ACD dan AS

Kupang, jaraknews.

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi tanah aset Pemda Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) di Pengadilan Negri Kupang Senin tanggal 5 September 2022, Jaksa Penuntut Umum(JPU) membacakan amar tuntutan hukuman pidana kepada Terdakwa (Tdkw) ACD dan AS.

Amar tuntutan terhadap ACD

1. Menyatakan Tdkw ACD terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Tdkw berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan agar Tdkw tetap ditahan jenis rutan; 4. Menetapkan agar barang bukti (nomor 1 s.d 202) dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tdkw AS; 5. Menetapkan agar Tdkw dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).

Amar tuntutan AS

Sedangkan amar tuntutan AS adalah: 1.Menyatakan Tdkw AS terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Tdkw berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menghukum Tdkw untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.980.330.354 (sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah), dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti, maka paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi utk membayar uang pengganti tersebut maka maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun; 4. Menetapkan agar Tdkw tetap ditahan jenis rutan; 5.Menetapkan agar Tdkw dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).

Tangggapan tokoh publik Mabar

Jon Kadis, S.H.,
Advokat /Pengacara

Jon Kadis, S.H., Advokat /Pengacara,  juga sebagai tokoh publik Mabar yang berdomisili di kota super premium Labuan Bajo, berkomentar " Masalah raibnya aset tanah Pemda Mabar bertahun-tahun memang telah menjadi pertanyaan publik selama ini. Bersyukur saat ini sudah mulai tersingkap, sehingga asset itu bisa kembali lagi ke posisi semula. Koruptor harus dihukum!".

"Publik juga mendorong Polisi/Jaksa agar memberantas korupsi aset Pemda tersebut secara tuntas, memburu terduga koruptornya, dan tidak tebang pilih. Tegasnya.

Seperti yang kami baca di media ini beberapa minggu lalu, "Terkait Tanah Genang di Bandara Komodo. Konon ada plang di situ bertuliskan "tanah milik Viktor Laiskodat" sebelum beliau menjadi Gubernur NTT, dan tanah itu diberitakan sebagai aset Pemda yang sebelumnya diserahkan kepada PT.Flobatim Makmur untuk dipergunakan sebagai lokasi usaha pengolahan kulit mutiara, namun tak pernah ada usaha itu. saat ini tanah tersebut raib entah ke siapa. Tapi herannya, ada pembayaran ganti rugi tanah perluasan Bandara Komodo sebesar Rp.33 milyar untuk luas tanah yang persis seluas tanah yang diserahkan tersebut. APH harus usut kasus tersebut", lanjut Jon Kadis S.H. dengan expresi geram.

Selanjutnya sidang perkara korupsi aset Pemda ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2022 untuk pleidoi Penasihat Hukum(PH) ACD dan AS.

(Reporter : Iron).

Penulis:

Baca Juga