Polemik IMB 2022 PT Djarum, Inspektorat Akan Tindak DPM-PTSP Lampung Utara

Harian Jaraknews

Lampung – Polemik IMB 2022 PT Djarum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perizinan (DPM-PTSP) Lampung Utara, menarik perhatian Inspektorat setempat untuk melakukan tindakan terhadap Dinas terkait dan menyambut baik informasi yang sudah disajikan media massa.

“Kami selanjutnya akan berkoordinasi, akan melakukan consulting, akan melakukan pembinaan terhadap ketentuan yang sudah diatur oleh surat keputusan bersama 4 menteri dan terkait-terkait dengan PBG,” imbuh Inspektur Pembantu Wilayah III (Irbanwil-III), Imam Sampurna, S.STP.,M.M kepada wartawan di Kantor Inspektorat Lampung Utara, yang beralamatkan di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, Rabu (01/03/2023).

Dalam hal ini, terkait dengan perizinan merupakan tupoksi dari Dinas Perizinan (DPM-PTSP) Lampung Utara, maka Inspektorat akan melakukan tindakan terhadap dinas tersebut.

“PTSP ya. Karena memang wilayah kerjanya kita dan terkait dengan perizinan pun merupakan tupoksinya PTSP, pembinaanya akan kita lakukan pada PTSP,” tutur Irbanwil III, Imam Sampurna.

Langkah awal Irbanwil III, Imam Sampurna kemungkinan akan segera berkoordinasi dalam waktu dekat dan akan menentukan agenda sebagaimana kalender program pengawasan yang akan dibuat Inspektorat Lampung Utara untuk bertindak.

“Kalau bulan ini kami ada pendampingan SPIP, mungkin kita akan menjadwalkan, mengikuti kalender program pengawasan yang sudah kita buat. Mungkin secara non resmi kita akan segera berkoordinasi dalam waktu dekat,” paparnya.

Selanjutnya Irbanwil III, Imam Sampurna akan mengkaji dan mentelaah kembali kronologis penerbitan izin (IMB tahun 2022) milik PT. Djarum yang digunakan sebagai dasar untuk memulai proyek pembangunan Kantor dan Gudang di Dusun Tanjung Asri Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.

“Tentu saya harus pelajari dulu. Kalau memang ada hal-hal yang sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi, ya harus segera di rubah,” pungkasnya.

Dilain lain tempat, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Lampung Utara, Aprizal membenarkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik PT. Arian Sempurna Jaya sebagai dasar Pembangunan Gedung Jaya Residence yang ternyata sudah pernah diterbitkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perizinan (DPM-PTSP) Lampung Utara pada tanggal 29 Agustus 2022 dengan nomor : SK-PBG-180310-29082022-001 yang ditandatangani Kepala Dinas DPM-PTSP setempat.

“Ya,” singkatnya. (*/AJO-L)

Penulis:

Baca Juga