Polres Pesawaran Berhasil Ungkap 8 Kasus Penggelapan
Konferensi Pers,
Pesawaran - Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran ungkap sembilan kasus berikut barang bukti pada bulan September 2021.
Dalam konferensi pers Polres di saksikan langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H, M.H., Kanit Resum Aiptu Triantori. S.IP dan Jajaran Reskrim Polres Pesawaran
Dalam konferensi pers, 1/10/2021, Kapolres pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantiyo, S.IK , M.H, mengatakan kami dari jajaran Polres Pesawaran mengucapkan terima kasih atas kerjasama Informasi yang telah diberikan oleh masyarakat dan rekan rekan media dan Ini Tentunya merupakan suatu diri langkah sebagaimana menciptakan situasi yang aman di Kabupaten Pesawaran.
Selanjutnya, "Perlu disampaikan dalam kasus pembunuhan berencana di sini ada satu tersangka Adapun tersangka dikenakan pasal 342-338 dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup" Katanya
Dalam kasus pembunuhan berencana dalam penetepan 1 orang tersangka inisial (P) umur 38 tahun pekerjaan wiraswasta, TKP di Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dalam kasus ini bukan merupakan kasus gantung diri namun suatu perbuatan secara disengaja.
Lanjutnya, "Untuk kasus penipuan penggelapan surat-surat terdapat delapan (8) orang tersangka, Adapun barang bukti yang sudah disita ini masih Bervariatif pencurian mulai dari pencurian burung dan beberapa jenis kejadian lainnya" Jelasnya
Kapolres juga menyampaikan "Tiga (3) Kasus penipuan penggelapan dengan tersangka 4 orang berikut barang bukti 1 buah BPKB dan juga beberapa lembar STNK yang telah disita oleh petugas. Satu (1) kasus percobaan pencurian dengan pengrusakan dengan barang bukti linggis dan juga HP dan juga beberapa kunci yang digunakan para tersangka untuk melakukan kejahatannya" Terang Kapolres Pesawaran
(Irfan Efendi)
Komentar