1. Beranda
  2. Menu

Polres Pesawaran Tangkap Tiga Pelaku Penggondol Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel Milik PT. Pelita Kemala

Oleh ,

PESAWARAN – Satuan team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP. Eko Rendi Oktama, SH, amankan tiga pelaku penggondol satu unit mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel Milik PT. PELITA KEMALA yang di simpan disebuah gudang kosong disusun Way Hui Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran pada Rabu 21/7/2021 lalu

Dalam laporan Polisi Nomor : LP / B – 530 / VII /2021 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 21 Juli 2021, Pelapor dengan identitas nama Suryanto Bin Muctahrir (Alm), Umur 61 Tahun, laporkan kepihak berwajib atas raibnya sebuah mobil atas nama milik PT PELITA KEMALA disebuah gudang kosong dusun wiyono gedong tataan. Jumat, (23/7/2021).
Atas laporan tersebut satuan Reskrim Polres pesawaran bergerak menuju tempat kejadian perkara dan lakukan penyelidikan terhadap kasus raibnya sebuah mobil, dalam hitungan hari sejak dilaporkan oleh pihak korban, team Reskrim Polres Pesawaran Amankan tiga (3) diduga pelaku penggondol mobil masing masing diantaranya

  1. M , umur 34 tahun, Pekerjaan Sopir, beralamat Dusun Dam C Desa Wiyono Gedong Tataan.
  2. A'S, Umur 36 tahun, Pekerjaan Sopir, beralamat di Dusun Sukamulya Desa Sukadadi Gedong Tataan,
  3. E'P, Umur 34 tahun, Pekerjaan Sopir, beralamat di Dusun Sukamaju Desa Way Layap Gedong Tataan.
    Dalam pengamanan ketiga yang diduga sebagai tersangka, berdasarkan laporan korban (Sopir) mobil milik PT PELITA KEMALA bahwa telah terjadi TP Curat 1 (satu) Unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna Merah No Pol : 9726 CE No Mesin : 4D34T-G76234 No Rangka : MHMFE73P2BK018380, atas nama PT. Pelita Kemala di Gudang Kosong Dusun Way Hui Desa Wiyono Gedong Tataan.

Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.IK. M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP. Eko Rendi Oktama, SH, mengatakan,

“Dalam kronologis kejadian tersebut bahwa Pada hari Rabu Tanggal 21 Juli 2021 pelapor melaporkan Telah terjadi TP Curat 1 (satu) Unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna Merah No Pol : 9726 CE No Mesin : 4D34T-G76234 No Rangka : MHMFE73P2BK018380 a.n. PT. Pelita Kemala di Gudang Kosong Dusun Way Hui Desa Wiyono Gedong Tataan dimana ia hendak berangkat kerja sebagai sopir mobil tersebut mendapati mobil sudah tidak ada hilang di TKP berikut STNK, SIM, Buku KIR, Izin Usaha dan Buku Tabungan Bank BRI a.n. Pelapor yang berada didalam mobil tersebut, akibat peristiwa tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran” Jelas Kasat.

Lanjutnya ia mengatakan lagi bahwa Dalam Kronologis penangkapan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 Sekira jam 10.00 Wib Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan team tekab 308 Polres Pesawaran dapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa kendaraan yang diduga hasil curian tersebut menuju ke arah Gading rejo,

“Terlebih dahulu kita amankan seorang pelaku E'P, lalu team lakukan pengembangan terhadap pelaku pemetik mobil atas nama Aris Sugianto yang di amakan di pelabuhan bakauheni Lamsel, setelah pelaku kedua diamankan kemudian dikembangkan kembali ke otak pelaku pencurian tersebut atas nama M , di dusun Dam C desa wiyono Gedong Tataan Pesawaran” Terangnya

“Kemudian Pada saat dilakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku tersebut berusaha melawan petugas secara aktif sehingga diberikan tindakan tegas terukur sesuai SOP, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 Tahun Penjara” Kata Dia.(Irfan Efendi)

Berita Lainnya